Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Memilih Bayar Denda Pasal 44B, Penyidikan akan Dihentikan

A+
A-
28
A+
A-
28
Wajib Pajak Memilih Bayar Denda Pasal 44B, Penyidikan akan Dihentikan

Gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh tersangka, oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kejaksaan Agung.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh tersangka AB.

Permohonan penghentian penyidikan diajukan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan dilakukan setelah setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

"Modus yang dilakukan AB adalah membuat penghitungan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong namun tidak menyetorkan ke kas negara sesuai ketentuan dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21," tulis Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Adapun kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AB mencapai Rp943,29 juta.

Berdasarkan fakta yuridis, tersangka AB dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Agar penyidikan terhadap tersangka AB dihentikan, yang bersangkutan harus membayar pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi denda sebesar 3 kali jumlah pajak tersebut.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Dengan adanya kasus ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan riset guna mengatasi modus-modus penggelapan pajak.

"Kita ditantang untuk melakukan riset dan bisa melihat analisa lebih teliti terkait tindak pidana di lingkungan Kanwill DJP Jakarta Khusus, agar bisa mengatasi modus-modus penggelapan pajak oleh wajib pajak dan hasilnya bisa memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Irawan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Kanwil DJP Jakarta Khusus Womsiter Sinaga pun mengatakan kegiatan ini akan mempercepat penyelesaian proses penyidikan sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, penyidikan, pemeriksaan, utang pajak, sengketa pajak, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama