Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wakili WP Badan, Anggota Polri Konsultasi soal SPT ke Kantor Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Wakili WP Badan, Anggota Polri Konsultasi soal SPT ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menerima kunjungan dari seorang anggota polisi yang bertindak mewakili salah satu wajib pajak badan di Sukabumi.

Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan anggota polisi bersangkutan melakukan konsultasi pelaporan SPT Tahunan Badan milik istrinya yang merupakan direktur perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi jaringan telekomunikasi.

“Wajib pajak ingin mengetahui cara pembayaran dan pelaporan pajak badan. Dia juga menyodorkan catatan perusahaan berupa laporan keuangan dan perincian peredaran usaha/omzet untuk tahun pajak 2021,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ahmad menambahkan dirinya kemudian memeriksa catatan perusahaan tersebut dan mengonfirmasi beberapa isian dalam laporan keuangan, nilai omzet per bulan dan pajak terutang sebelum dibuatkan kode billing.

Setelah kode billing selesai dibuat, wajib pajak melakukan pembayaran melalui internet banking yang dipandu langsung oleh petugas KP2KP. Setelah itu, petugas Kp2KP membimbing wajib pajak untuk mengisi laporan SPT.

Ahmad juga meminta wajib pajak untuk memastikan dan meneliti kembali setiap isian SPT, serta menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan. Dia juga mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT tepat waktu pada tahun pajak berikutnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Untuk tahun depan, laporannya secara online saja supaya lebih mudah, cepat dan aman,” tuturnya.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pelabuhan ratu, konsultasi pajak, spt tahunan badan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama