Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

WNI Berstatus SPDN atau SPLN? Ini 4 Konsekuensi Kewajiban Pajaknya

A+
A-
4
A+
A-
4
WNI Berstatus SPDN atau SPLN? Ini 4 Konsekuensi Kewajiban Pajaknya

Managing Partner DDTC memaparkan materi dalam webinar bertajuk Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Status warga negara Indonesia (WNI) sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN) akan menentukan konsekuensi kewajiban pajaknya.

Managing Partner DDTC mengatakan setidaknya ada 4 konsekuensi dari status tersebut. Pertama, bila berstatus sebagai SPDN, basis pengenaan pajaknya berdasarkan pada penghasilan neto. Ketentuan ini berbeda jika WNI berstatus sebagai SPLN.

“Kalau dia menyandang status SPLN maka basis pengenaan pajaknya adalah bruto," ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Kedua, bila WNI masih berstatus SPDN, penghasilan yang harus dilaporkan adalah seluruh penghasilan yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Hal ini adalah konsekuensi sistem worldwide income yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

"Pasal 4 ayat (1) UU PPh mendefinisikan penghasilan dalam pengertian luas, dalam bentuk apapun, dari sumber manapun, mau digunakan konsumsi atau ditabung, kena pajak di Indonesia,” imbuhnya.

Ketiga, SPDN dikenai pajak berdasarkan pada tarif Pasal 17 UU PPh atas basis net income. Adapun SPLN dikenai pajak berdasarkan tarif proporsional atau berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atas basis penghasilan bruto.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Keempat, untuk SPDN, mekanisme pelaporan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, bila seseorang memenuhi syarat sebagai SPLN, pelaporan pajak adalah berdasarkan pemungutan atau pemotongan final sehingga tidak perlu melaporkan SPT.

Secara prinsip, sesungguhnya setiap negara memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria subjek pajaknya masing-masing. Namun, kriteria penentuan subjek pajak sudah tertuang dalam 2 model P3B, yakni OECD Model dan UN Model.

Dengan kedua panduan tersebut, kriteria penentuan subjek pajak dari setiap yurisdiksi cenderung mirip antara satu dan yang lain. Adapun kriteria penentuan subjek pajak pada OECD Model dan UN Model dikenal sebagai tie breaker rule yang dipenuhi secara berjenjang.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Sebagai informasi, acara ini yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) bekerja sama dengan Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact-UK) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : WNI, SPDN, SPLN, kewajiban pajak, kepatuhan pajak, kebijakan pajak, diaspora

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Jum'at, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:47 WIB
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

Rabu, 12 Juni 2024 | 17:41 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya