Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wow.. Buruh Pabrik Industri Ini Dapat Diskon PPh 50%

A+
A-
0
A+
A-
0
Wow.. Buruh Pabrik Industri Ini Dapat Diskon PPh 50%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (21/3) kabar gembira bagi industri alas kaki dan tekstil. Pasalnya, pemerintah akhirnya memberikan insentif berupa diskon 50% pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi buruh pabrik industri yang bergerak diproduksi alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT).

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2017 dan ditandatangani pada 10 Maret 2017 lalu. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 terkait Perlakuan Pajak PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.

Dalam beleid tersebut menegaskan besaran diskon PPh Pasal 21 sebesar 50% bagi pegawai perusahaan alas kaki dan TPT selama penghasilan kena pajak (PKP) tidak lebih dari Rp50 juta setahun.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Kabar lainnya datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang siap untuk mengumumkan nama-nama wajib pajak besar yang tidak juga mengikuti program amnesti pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Syarat Industri Alas Kaki dan TPT Untuk Mendapat Fasilitas Diskon

Sesuai dengan yang telah diatur dalam PMK Nomor 40/2017, syarat perusahaan di bidang industri alas kaki, tekstil, dan produk tekstil (TPT) untuk mendapatkan fasilitas keringanan PPh 21 meliputi: memperkerjakan minimal 2.000 pegawai, menanggung PPh 21 pegawai, melakukan ekspor minimal 50% dari total penjualan tahunan pada tahun sebelumnya, memiliki perjanjian kerja bersama, mengikutsertakan pegawai dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak sedang menikmati fasilitas keringanan pajak lainnya.

  • Ditjen Pajak Siap Umumkan WP Tidak Ikut Amnesti

Setelah berakhirnya program pengampunan pajak pada 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membuka nama-nama wajib pajak (WP) besar yang belum mengikuti program tersebut. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Ditjen Pajak telah mengantongi data WP Besar (prominent) yang masih memiliki masalah pajak dan belum ikut amnesti pajak. Tidak hanya itu, Ken meyakini masih banyak dana yang bisa dikumpulkan oleh Ditjen Pajak lantaran masih banyak dana repatriasi yang hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas
  • Ditjen Pajak Tagih Pajak Google

Selain menagih pembayaran pajak Google tahun 2015, Ditjen Pajak segera meminta Google Asia Pacific Pte Ltd untuk menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2016. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus memaparkan langkah tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan penyelesaian perkara pajak yang tengah ditangani saat ini.

  • Berantas Pencucian Uang, Indonesia Minta Dukungan G20

Indonesia meminta dukungan negara-negara anggota G20 terkait dengan keinginan Tanah Air untuk menjadi anggota Financial Action Task Forse (FATF), sehingga bisa membantu memberantas praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Permintaan dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara anggota G20. Indonesia pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) FATF sejak Februari 2012, namun Indonesia telah keluar seacara permanen dari blacklst/greylist area FATF pada Juni 2015.

  • Polemik Pembobolan Bank

Regulasi perbankan terbilang ketat. Namun, masih ada celah tindak kejahatan pembobolan dana nasabah bank yang melibatkan orang dalam, termasuk yang menimpa nasabah Bank Tabungan Negara (BTN). Deputi Bidang Usaha dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN Gatot Trihargo meminta agar BTN meningkatkan kontrol internalnya. Dalam kasus pembobolan bank tersebut, total dana nasabah BTN yang raib berjumlah Rp258 miliar.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • Kementerian Desa Gandeng Bank BUMN

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggandeng empat bank BUMN untuk memperluas pembentukan holding badan usaha milik desa atau BUMDes. Menteri Desa PDT Eko Sandjojo mengatakan pembentukan BUMDes hingga saat ini memang belum merata di seluruh Indonesia karena tidak semua desa mempunyai sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes.

  • Investment Grade, Tidak Ada Lagi Alasan untuk S&P

Pemerintah dan ekonom menilai tidak ada lagi alasan bagi Standard & Poor’s (S&P) untuk tidak menetapkan peringkat investment grade bagi Indonesia. Pasalnya, tinggal selangkah lagi Indonesia bakal mendapatkan rating tersebut meski S&P masih memantau perkembangan proyek infrastruktur. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Lolo Srinaita Ginting mengatakan S&P kali ini masih menunggu perkembangan dari pelaksanaan pembangunan beberapa proyek infrastruktur yang diluncurkan pemerintah. (Amu)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, insentif pajak, industri alas kaki dan tekstil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan