Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai 31 Mei

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai 31 Mei

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat jadwal program tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2023.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan pemutihan diadakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Melalui program bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah, warga diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakannya tanpa dikenakan denda.

"Kebijakan ini memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring dengan upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman, dan transparan," katanya, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Syahrial menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 6/2023. Program tersebut berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

Selain itu, terdapat pula pemutihan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah program pemutihan selesai digelar.

Penyelenggaraan program pemutihan di Riau ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Syahrial menjelaskan program 7 Berkah Pajak Daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, baik individu maupun perusahaan. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

Tidak hanya insentif, pemprov juga terus mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan dengan memperkenalkan layanan berkonsep drive thru. Saat ini, layanan itu telah tersedia di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru dan Pangkalan Kerinci, serta akan menyusul di Tembilahan.

"Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar 3 sampai 5 menit tersebut memperoleh respons positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota, termasuk penambahan gerai di Pekanbaru," ujar Syahrial. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi riau, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama