Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Punya Hubungan dengan Badan Usaha Asing, Fiskus Minta Klarifikasi

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Punya Hubungan dengan Badan Usaha Asing, Fiskus Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang usaha manajemen perhotelan untuk vila dan cottage di Jalan Semer, Badung pada 13 September 2022.

Kepala Seksi Pengawasan VI Ketut Sudarmada mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk kegiatan penggalian potensi melalui pembaruan profil dan konfirmasi wajib pajak yang menjalankan manajemen perhotelan.

“Pelaksanaan kunjungan dimaksudkan untuk menggali informasi mengenai jasa-jasa manajemen yang dijalankan oleh wajib pajak yang dikunjungi,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, lanjut Ketut, petugas dalam kunjungan tersebut juga meminta klarifikasi terkait dengan hubungan wajib pajak dengan badan usaha yang berada di luar negeri berkenaan adanya data yang ada di sistem perpajakan DJP.

Dia juga berharap wajib pajak yang bergerak di bidang jasa manajemen perhotelan dapat menjelaskan secara terperinci perihal penghasilan dan pengeluaran dalam laporan perpajakan. Menurutnya, laporan pajak yang sesuai dengan ketentuan dapat membuat wajib pajak terhindar dari sanksi.

"Laporan perpajakan yang sesuai ketentuan dapat menghindarkan wajib pajak dari pengenaan sanksi," jelas Ketut.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, perwakilan wajib pajak yang dikunjungi menjelaskan proses bisnis yang dijalankan beserta jenis jasa-jasa yang diterapkan dalam pengelolaan hotel dan cottage seperti pengaturan SDM, gaji, dan operasional.

Perwakilan wajib pajak tersebut juga turut menjelaskan perihal hubungan perusahaan dengan badan usaha di luar negeri. Menurutnya, hubungan perusahaan dengan badan usaha di luar negeri akan ditanggapi tersendiri secara terperinci.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, kedudukan, kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya denpasar, pajak, daerah, kunjungan, visit, fiskus, pegawai pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama