Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Punya Utang Pajak Rp70 Juta, Sawah Ribuan Meter Persegi Disita KPP

A+
A-
14
A+
A-
14
WP Punya Utang Pajak Rp70 Juta, Sawah Ribuan Meter Persegi Disita KPP

Tanah sawah disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Situbondo. (foto: DJP/Freddy Duana)

SITUBONDO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo menyita aset milik penanggung pajak berupa sawah seluas 1.677 meter persegi pada 28 September 2022 yang berlokasi di Dusun Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Juru Sita KPP Pratama Situbondo Freddy Duana Surya Dharma mengatakan apabila utang pajak tak dilunasi dalam waktu yang telah ditentukan maka KPP bisa melakukan penyitaan. Aset wajib pajak disita untuk dijadikan jaminan pelunasan utang yang dimiliki wajib pajak.

“Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penagihan aktif. Wajib pajak yang kami sita asetnya ini memiliki usaha di bidang developer perumahan dan memiliki utang pajak sampai dengan Rp70juta,” katanya dikutip dari laman DJP, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Freddy menjelaskan penyitaan harus melalui serangkaian tahapan yang telah diatur berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Mula-mula, KPP akan menyampaikan surat teguran dan surat paksa terlebih dahulu kepada penanggung pajak.

“Kami sudah mengawali penyitaan dengan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran dan surat paksa, sampai akhirnya kami lakukan penyitaan. Konseling juga telah diberikan pada wajib pajak agar ia mau melunasi utangnya,” tuturnya.

Freddy menambahkan wajib pajak sebenarnya telah menyampaikan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak. Namun, wajib pajak tidak mampu untuk melunasi secara langsung dan memilih untuk mengangsur utang pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas, sehingga yang bersangkutan memilih untuk mengangsur utang pajak. Oleh karena itu, aset wajib pajak tersebut kami sita sebagai jaminan angsuran utang pajak,” ujarnya.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama situbondo, penyitaan, sawah, pajak, DJP, penagihan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama