Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

10 Lapangan Usaha dengan Setoran Pajak Terbesar, Begini Kinerjanya

A+
A-
2
A+
A-
2
10 Lapangan Usaha dengan Setoran Pajak Terbesar, Begini Kinerjanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghimpun 10 lapangan usaha di Indonesia yang memiliki nilai kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, setoran pajak terbesar disumbang oleh industri pengolahan senilai Rp443,3 triliun. Disusul, perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor senilai Rp388,2 triliun.

Pada posisi ketiga ditempati sektor pertambangan dan penggalian sejumlah Rp206,96 triliun. Posisi selanjutnya ditempati sektor jasa keuangan dan asuransi senilai Rp161,7 triliun; serta transportasi dan pergudangan senilai Rp60,3 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untuk posisi berikutnya, ditempati sektor informasi dan komunikasi senilai Rp53,9 triliun; konstruksi Rp39,8 triliun, pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp31,2 triliun; sektor jasa profesional, ilmiah, dan teknis senilai Rp30,7 triliun; serta real estat sejumlah Rp26,2 triliun.

Posisi lapangan usaha dilihat dari kontribusinya terhadap penerimaan pajak kurang lebih sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, terdapat beberapa sektor usaha yang kontribusi pajaknya relaitf kecil ketimbang porsinya dalam PDB.

Misal, PDB untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencapai Rp2.422,9 triliun pada 2022, tetapi kontribusi pajaknya hanya Rp31,2 triliun. Dari catatan itu, rasio pajak untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya 1,3%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Belum optimalnya kontribusi pajak juga terjadi di sektor konstruksi dengan PDB senilai Rp1.912,9 triliun. Pada 2022, sumbangan pajaknya hanya Rp39,8 triliun. Alhasil, rasio pajaknya hanya sebesar 2,0%.

Sementara itu, industri manufaktur dengan PDB senilai Rp3.591,7 triliun menyumbang penerimaan pajak sejumlah Rp443,3 triliun. Dengan hasil tersebut, rasio pajak untuk sektor pengolahan sebesar 12,34% atau lebih tinggi dari rasio pajak secara umum sebesar 10,39%.

Terkait dengan kontribusi pajak dari lapangan usaha, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Mayoritas responden atau 79,7% memandang penerimaan pajak atas sektor-sektor usaha yang dinilai undertaxed perlu-sangat perlu ditingkatkan. Sementara itu, hanya 6,5% responden yang memandang tidak perlu.

Sementara itu, sekitar 42,9% responden menilai beban pajak dari sektor usaha yang dinilai overtaxed perlu dikurangi. Lalu, sebanyak 19,3% responden memilih netral dan 37,9% responden menilai beban pajak tidak perlu dikurangi. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pemilu 2024, pajak, lapangan usaha, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama