Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. DJP mencatat terdapat 19,27 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya tersebut sebelum batas waktu. DJP juga menggencarkan sosialisasi di berbagai saluran komunikasi kepada wajib pajak.

"Kami menguatkan saluran-saluran yang dapat kami sampaikan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Hingga 21 Maret 2024, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 melalui e-filing mencapai 8,4 juta, tumbuh 7,8% dari periode yang sama tahun lalu.

Suryo menyebut DJP akan terus membuka layanan di luar kantor untuk mempermudah wajib pajak yang membutuhkan asistensi jelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi. Di sisi lain, DJP juga menguatkan kanal untuk berkomunikasi dengan wajib pajak, termasuk email.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada tahun ini, DJP mengirimkan email blast kepada 25 juta wajib pajak yang berisi imbauan segera menyampaikan SPT Tahunan. Angka tersebut terdiri atas 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

"Kalau sudah sampaikan [SPT Tahunan], tolong email saya diabaikan," ujarnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Pada momentum ini, dia kembali mengingatkan pentingnya pajak bagi yang mampu untuk mendukung pembangunan negara.

Hingga 24 Maret 2024, DJP mencatat ada 10,16 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023, tumbuh 8,42% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 9,38 juta. Mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan secara elektronik. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, DJP, SPT Tahunan, pelaporan pajak, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama