Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada 285 Institusi yang Minta Layanan Pemadanan NIK-NPWP ke DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada 285 Institusi yang Minta Layanan Pemadanan NIK-NPWP ke DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mewajibkan Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan layanan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada pihak lain.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat 285 pihak lain yang telah mengajukan permohonan layanan pemadanan NIK dengan NPWP kepada DJP dalam tahun berjalan ini.

"Sudah 285 permohonan sebetulnya dari berbagai institusi yang kami coba lakukan pemadanan identitas NIK dan NPWP ini," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Perlu diketahui, pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP sebelum memberikan layanan administrasi diharuskan untuk mulai menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Januari 2024.

Layanan administrasi yang dimaksud contohnya layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha, perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Pihak lain dapat memperoleh layanan pemadanan NIK dan NPWP secara elektronik, secara langsung, ataupun melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Layanan pemadanan diberikan secara elektronik melalui portal layanan bagi badan yang memiliki paling sedikit 50 pegawai dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan, 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir, atau 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.

Selanjutnya, layanan pemadanan diberikan secara elektronik lewat web service bila pihak memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasi untuk dipadankan serta telah memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP.

Sementara itu, layanan pemadanan secara langsung diberikan kepada pihak tertentu yang memiliki minimal 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dipadankan dan sudah menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme pemadanan secara langsung yang ditetapkan DJP. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, NPWP, NIK, pihak lain, pemadanan NIK-NPWP, administrasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama