Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Batas Maksimal Belanja Pegawai di APBD, Pemda Tak Perlu Khawatir

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Batas Maksimal Belanja Pegawai di APBD, Pemda Tak Perlu Khawatir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) tak perlu mengkhawatirkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai dan batas minimal belanja infrastruktur pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan masa transisi selama 5 tahun disiapkan agar batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari APBD dapat dipenuhi oleh semua pemda.

"Transisi ini 5 tahun, itu harus ada simulasinya sejak sekarang dan sudah kita lakukan. Kita sudah memperhitungkan, merencanakan transfernya, memperkirakan PAD-nya, sehingga bisa diperkirakan kapasitas fiskalnya seperti apa," ujar Putut, dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Pada 2023, diperkirakan sudah terdapat 128 pemda yang mampu memenuhi ketentuan porsi belanja pegawai pada UU HKPD. Kemudian pada 2024 dan 2025 berurutan, diperkirakan terdapat 84 dan 74 pemda yang mampu memenuhi ketentuan belanja pegawai.

Mengenai batas minimal belanja infrastruktur, Kementerian Keuangan memperkirakan seluruh pemda bakal bisa memenuhi batas minimal belanja infrastruktur pada 2027.

Belanja infrastruktur yang diwajibkan oleh UU HKPD sesungguhnya bisa dengan mudah dipenuhi oleh pemda mengingat belanja infrastruktur yang dimaksud pada UU beririsan dengan mandatory spending yang lain.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Mandatory spending yang telah ditetapkan seperti belanja pendidikan dan kesehatan juga beririsan dengan belanja infrastruktur yang diwajibkan pada UU HKPD.

"Memang kewajiban mandatory spending-nya naik, tapi itu masih manageable menurut hitung-hitungan kami berdasarkan simulasi APBD seluruh Indonesia," ujar Putut.

Seperti diketahui, UU HKPD menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total belanja selain tunjangan guru dan batas minimal belanja infrastruktur belanja pegawai sebesar 40% selain transfer ke daerah dan desa.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir belanja pada APBD masih didominasi oleh belanja pegawai. Porsi belanja pegawai terhadap total belanja APBD tercatat mencapai 32,4%, sedangkan belanja infrastruktur hanya mengambil porsi sebesar 11,5%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, belanja pegawai, belanja daerah, belanja infrastruktur, APBD, mandatory spending

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 15:30 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Pajak Hiburan 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bandung Barat

Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOTA MATARAM

Tarif Pajak Hiburan di Kota Mataram Diatur Ulang, Begini Detailnya

Kamis, 06 Juni 2024 | 14:30 WIB
KOTA BANJARMASIN

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Simak Tarif Pajak Terbaru di Banjarmasin

Rabu, 05 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut oleh Pemkab Bekasi

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra