Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Daftar Prioritas Pengawasan, Petugas Pajak Gencar Visit ke WP UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Daftar Prioritas Pengawasan, Petugas Pajak Gencar Visit ke WP UMKM

Ilustrasi. 

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mulai menggencarkan kegiatan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak. Pada akhir Oktober lalu misalnya, petugas mengunjungi beberapa lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Purwodadi.

Dilansir dari siaran pers otoritas, kunjungan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut daftar prioritas pengawasan (DPP) yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP). Selain itu, momentum kunjungan juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM orang pribadi.

"Selain meminta dan keterangan untuk melengkapi informasi, petugas juga menjelaskan soal kewajiban UMKM orang pribadi," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora Angga Noersam Erwanto dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Angga melanjutkan, sesuai dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi pengusaha yang memanfaatkan PP 23/2018 dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

"Jadi mulai 2022, jika akumulasi omzet wajib pajak dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, wajib pajak tidak perlu membayar pajak dengan tarif 0,5% dari omzet," kata Angga.

Sebagai informasi, DJP memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang berisi daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material dalam 1 tahun pajak berjalan. Keberadaan DPP memungkinkan AR melakukan pengawasan secara lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya. Baca 'Awasi Wajib Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas'.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Wajib pajak masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan tersebut apabila yang bersangkutan diperkirakan tidak/belum melaporkan harta atau penghasilannya ke dalam SPT Tahunan.

Dengan adanya DPP, pengawasan juga hanya akan berfokus kepada wajib pajak yang potensial. Selain itu, wajib pajak tersebut memang memiliki penghasilan yang belum dilaporkan serta belum dibayar pajaknya. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, daftar prioritas pengawasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama