Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada e-PSPT, DJP Tegaskan Aturan Perpanjangan SPT Tahunan Tak Berubah

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada e-PSPT, DJP Tegaskan Aturan Perpanjangan SPT Tahunan Tak Berubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kehadiran fitur Perpanjangan SPT Tahunan elektronik atau e-PSPT tidak mengubah ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan yang sudah berlaku.

Fitur e-PSPT pada DJP Online merupakan sarana baru yang disiapkan DJP untuk memfasilitasi wajib pajak yang hendak mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara daring.

"Sehingga ketentuannya masih sama seperti jika menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP terdaftar sesuai Pasal 13 hingga Pasal 16 PMK 243/2014 dan Pasal 16A PMK 9/2018," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2009, dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SPT Tahunan antara lain Formulir SPT 1770-Y/1771-Y/1771-$Y, laporan keuangan sementara, surat setoran pajak (SSP), dan surat pernyataan dari akuntan publik.

Data yang perlu diinput pada e-PSPT antara lain data laporan keuangan sementara yang meliputi neraca hingga laporan laba rugi, data penghitungan PPh, dan data setoran PPh. Adapun pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bakal diproses maksimal selama 7 hari.

"Kepala KPP wajib memberitahukan kepada wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap sesuai ketentuan PER-21/PJ/2009," tulis DJP.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lebih lanjut, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat dipantau wajib pajak secara daring melalui menu Monitoring yang tersedia pada fitur e-PSPT.

Apabila menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara manual, wajib pajak perlu mengonfirmasi ke KPP untuk mengecek proses perpanjangan SPT Tahunan. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, spt tahunan, perpanjangan spt tahunan, e-pspt, DJP Online, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama