Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Faktur Pajak Belum Dilaporkan, WP Ini Dapat Surat Cinta

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Faktur Pajak Belum Dilaporkan, WP Ini Dapat Surat Cinta

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan konseling kepada wajib pajak koperasi yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada 7 September 2023.

Konseling diberikan lantaran pengusaha kena pajak (PKP) menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Sebelumnya, petugas menemukan ada faktur pajak yang belum dilaporkan PKP yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN.

“Wajib pajak ini merupakan PKP sehingga harus menerbitkan faktur pajak dan dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN,” kata Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tanjung Redeb Harris Rifkiyuwono dikutip dari situs web DJP, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selanjutnya, Harris memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPN dan hal lain sebagainya. Dia juga memberikan penjelasan perihal tujuan diterbitkannya SP2DK kepada wajib pajak tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Sebagai informasi, DJP mengatur sanksi denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya masing-masing senilai Rp500.000 dan Rp100.000.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Wajib pajak sangat kooperatif dengan memberikan penjelasan disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung. Namun, yang bersangkutan masih memerlukan waktu untuk melaporkan SPT-nya karena ada beberapa data yang harus dikumpulkan dulu,” jelas Harris.

Dalam kunjungan tersebut, Harris ditemani oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I Chantia Riva Siallagan dan Pelaksana Seksi Pengawasan I Fikri Harris. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tanjung redeb, SP2DK, kunjungan, visit, pajak, konseling, daerah, surat cinta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama