Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada IKH Online, Ketentuan Jadwal Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Diubah

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada IKH Online, Ketentuan Jadwal Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Diubah

Slide paparan dari Sekretariat Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan jadwal pengajuan perpanjangan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak berubah seiring dengan diterapkannya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.

Plt Kasubbag Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Akmal Yuniar Suprobo menyebut permohonan perpanjangan izin kuasa hukum baru dapat diajukan melalui IKH Online paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku izin habis.

"Kondisi saat ini, perpanjangan izin kuasa hukum dilakukan paling lambat 30 hari. Nanti, berdasarkan PER-1/PP/2024, perpanjangan izin dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku izin habis," katanya, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Contoh, masa berlaku izin kuasa hukum milik Tuan A dinyatakan habis pada 2 April 2024. Untuk memperpanjang masa berlaku izin kuasa hukum itu, permohonan perpanjangan baru bisa diajukan oleh Tuan A pada 3 Maret 2024.

"Kalau sebelumnya kan paling lambat 30 hari sebelumnya, sekarang paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku habis. Jadi, misal 2 April, diajukan paling cepat 3 Maret. Kalau diajukan tanggal 1 April juga bisa," ujar Akmal.

Sementara itu, dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan untuk memperpanjang izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak antara lain daftar riwayat hidup, bukti tanda terima penyampaian SPT, SKCK, pas foto, dan surat pernyataan bahwa data yang disampaikan sudah benar.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nanti, kuasa hukum tidak perlu lagi melampirkan KTP dan NPWP sebagaimana diatur dalam PER-01/PP/2018 ketika melakukan perpanjangan izin lewat IKH Online.

"KTP dan NPWP tidak kami minta lagi karena sudah terekam dalam sistem kami," tutur Akmal.

Sebagai informasi, IKH Online mulai digunakan pada 12 April 2024 sesuai dengan PER-1/PP/2024. Saat PER-1/PP/2024 berlaku, PER-1/PP/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-1/pp/2024, pengadilan pajak, IKH Online, izin kuasa hukum, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama