Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada IKH Online, Proses Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Lebih Cepat

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada IKH Online, Proses Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses bisnis permohonan izin kuasa hukum Pengadilan Pajak bakal berubah signifikan seiring dengan diterapkannya IKH Online pada 12 April 2024 berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.

Plt Kasubbag Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Akmal Yuniar Suprobo mengatakan kehadiran IKH Online membuat permohonan izin kuasa hukum harus disampaikan secara elektronik, tidak lagi melalui loket ataupun pos.

"Penyampaian permohonannya secara elektronik melalui sistem IKH Online," katanya, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Setelah disampaikannya permohonan izin lewat IKH Online, pemohon izin juga akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Hal tersebut tidak diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PER-01/PP/2018.

Selanjutnya, berkas-berkas terkait dengan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak juga akan diverifikasi dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

"Saat ini, tidak ada [jangka waktu verifikasi berkas]," tutur Amal.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Setelah dilakukan verifikasi, pemohon izin akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan sudah lengkap ataupun belum lengkap melalui email terdaftar. Untuk itu, pemohon harus memastikan email yang disampaikan saat pengajuan telah benar dan aktif.

Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, permohonan harus dilengkapi dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja sejak notifikasi.

Bila permohonan dinyatakan lengkap, keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak akan terbit dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak notifikasi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai perbandingan, Pengadilan Pajak saat ini membutuhkan waktu selama 14 hari kerja untuk menerbitkan keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Kartu tanda pengenal kuasa hukum dan keputusan ketua Pengadilan Pajak akan disampaikan kepada pemohon izin secara elektronik melalui email yang terdaftar. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IKH online, pengadilan pajak, izin kuasa, PER-1/PP/2024, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama