Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Kelonggaran dari DJP Buat Sektor Perluasan Insentif Pajak Covid-19

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada Kelonggaran dari DJP Buat Sektor Perluasan Insentif Pajak Covid-19

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai syarat penerima insentif pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.03/2020.

Dalam keterangan resminya, DJP mengatakan insentif yang ada dalam beleid tersebut diberikan mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020. Namun, penerbitan PMK 44/2020 sudah mendekati akhir bulan ini, tepatnya resmi diundangkan dan berlaku pada 27 April 2020.

Selain itu, DJP juga mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas. Atas kondisi tersebut, DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

“DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020,” demikian pernyataan DJP, Kamis (30/4/2020).

Seperti diketahui, sama seperti ketentuan sebelumnya dalam PMK 23/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September.

Dengan demikian, meskipun secara aturan fasilitas atau insentif diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020, lamanya perolehan insentif tidak selalu 6 bulan. Ini tergantung pada waktu pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pemberian kelonggaran tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, meskipun masa pajak April 2020 sudah berakhir, wajib pajak masih tetap bisa menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif hingga akhir bulan depan.

Hingga saat ini, pengajuan secara elektronik atas fasilitas dalam PMK 44/2020 masih belum tersedia di DJP Online. Pengajuan masih terbatas pada sektor industri manufaktur yang masuk dalam PMK 23/2020. Bisa jadi, wajib pajak yang baru masuk dalam bagian perluasan penerima insentif masih akan gagal jika mengajukan pemberitahuan saat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada lima insentif yang masuk dalam PMK 44/2020. Sebanyak 4 insentif sama dengan PMK 23/2020. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM’.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Pertama, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk wajib pajak di salah satu dari 1.062 KLU, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kedua, insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 KLU, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE

Ketiga, insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Keempat, insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Selain keempat fasilitas itu, ada satu insentif tambahan, yaitu PPh final 0,5% (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Simak artikel ‘Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya’. (kaw)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 44/2020, insentif pajak, UMKM, PMK 23/2020, Kawasan Berikat, virus Corona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas