Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Libur Lebaran, DJP Pastikan Pelaporan SPT Tahunan Tidak Terhambat

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Libur Lebaran, DJP Pastikan Pelaporan SPT Tahunan Tidak Terhambat

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai libur panjang pada perayaan Lebaran tidak akan menghambat penyampaian SPT Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan SPT Tahunan kini dapat disampaikan secara online. Dengan demikian, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.

"Libur Lebaran tidak akan menjadi penghambat untuk pelaporan SPT Tahunan karena SPT dapat dilaporkan kapan saja dan di mana saja," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Walaupun periode telah berakhir, wajib pajak masih tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya.

Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Oleh karena itu, DJP berupaya mengoptimalkan penyampaian SPT Tahunan badan hingga akhir bulan.

Meski demikian, pada April 2024 juga bertepatan dengan perayaan Lebaran. Hari libur Lebaran ditetapkan pada 10-11 April 2024, sedangkan cuti bersama Lebaran pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Guna meningkatkan kepatuhan penerimaan SPT Tahunan badan, DJP telah melakukan berbagai upaya antara lain menyediakan pelayanan asistensi bagi wajib pajak. Selain itu, DJP juga sudah mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan kepada 1,5 juta wajib pajak badan.

"[DJP] mengirimkan email blast kepada wajib pajak terkait kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan," ujar Dwi. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, Lebaran, cuti bersama, layanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Hari Ini

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama