Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Libur Lebaran, Reses Sidang Pengadilan Pajak Mulai 17 April

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Libur Lebaran, Reses Sidang Pengadilan Pajak Mulai 17 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim menetapkan masa reses sidang Pengadilan Pajak pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-1/PP/2023, ditetapkan masa reses persidangan mulai 17 April 2023 hingga 28 April 2023. Persidangan bakal dimulai kembali pada 2 Mei 2023.

"Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut," bunyi SE-1/PP/2023, dikutip pada Kamis (14/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Para hakim dan panitera pengganti pun diimbau untuk mempersiapkan berkas-berkas untuk sidang berikutnya dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut atas berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.

"Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," bunyi SE-1/PP/2023.

Untuk diketahui, persidangan pajak dilaksanakan dengan berpedoman pada SE-3/PP/2022. Secara umum, protokol kesehatan diterapkan guna menjaga kesehatan dan keamanan hakim, pegawai, tenaga pendukung, dan pengguna layanan di lingkungan Pengadilan pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada surat edaran tersebut, diatur sidang pemeriksaan ataupun sidang pengucapan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Covid-19 dapat dilakukan secara tatap muka atau elektronik.

Apabila PPKM ditetapkan pada level 1 atau level 2, sidang dapat dilaksanakan mulai 08.00 WIB, baik secara tatap muka maupun secara elektronik. Pedoman pelaksanaan persidangan untuk PPKM level 3 atau level 4 akan diatur lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-01/PP/2023, libur lebaran, idul fitri, pengadilan pajak, sidang pengadilan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama