Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Setoran PPh Orang Pribadi Tumbuh 22%

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Setoran PPh Orang Pribadi Tumbuh 22%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga Februari 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 22,3% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan tersebut lebih tinggi ketimbang Februari 2021 yang tumbuh 7,4%. Menurutnya, kinerja positif tersebut turut didukung momentum pelaporan SPT Tahunan 2022.

"Untuk pajak orang pribadi, yang sekarang ini sedang masa untuk penyerahan SPT-nya, terjadi pertumbuhan 22,3%," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan penerimaan PPh orang pribadi meningkat sejalan dengan pembayaran PPh tahunan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret.

Lebih lanjut, realisasi penerimaan PPh orang pribadi pada Februari 2023 mengalami pertumbuhan hingga 48,5% dari bulan lalu. Adapun kontribusi penerimaan PPh orang pribadi menyumbang 0,4% dari total penerimaan pajak.

"Kontribusinya keseluruhan dari penerimaan pajak memang kecil hanya 0,4%. Namun, kami anggap ini adalah penting bagi penerimaan perpajakan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan sebesar 21,4% hingga Februari 2023. Pertumbuhan ini lebih kuat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu ketika tumbuh 18,4%.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan PPh Pasal 21 masih kuat salah satunya didukung oleh rekrutmen tenaga kerja yang terjadi sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional. PPh Pasal 21 juga memiliki kontribusi sebesar 12,4% terhadap penerimaan pajak.

"Ini cukup baik, berarti kemampuan untuk memberikan tambahan pendapatan dari para pekerja kita yang kemudian dipotong pajaknya dan diserahkan oleh perusahaan dalam bentuk PPh Pasal 21," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pph orang pribadi, penerimaan pajak, pajak, spt tahunan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama