Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada OSS RBA, Mekanisme Pengajuan Tax Allowance Akan Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada OSS RBA, Mekanisme Pengajuan Tax Allowance Akan Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyesuaikan ketentuan administratif pengajuan fasilitas tax allowance dengan sistem online single submission risk based approach (OSS RBA).

Dalam ketentuan yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019, permohonan tax allowance dapat diajukan lewat OSS. Namun, OSS yang dimaksud bukan OSS RBA. OSS RBA baru diluncurkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja berlaku.

"Penyelarasan ketentuan administratif pengajuan fasilitas sesuai dengan perkembangan sistem OSS berbasis risiko," bunyi Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam Pasal 5 PP 78/2019, hanya disebutkan permohonan fasilitas tax allowance harus diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Permohonan dilakukan lewat OSS bersamaan dengan pendaftaran nomor induk berusaha.

Apabila wajib pajak yang mengajukan permohonan tax allowance adalah wajib pajak lama yang melakukan penanaman modal atau perluasan, permohonan diajukan paling lambat 1 tahun setelah penerbitan usaha.

Diperinci pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2020 s.t.d.d PMK 96/2020, penetapan keputusan pemberian fasilitas tax allowance dilaksanakan oleh kepala BKPM untuk dan atas nama menteri keuangan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Keputusan yang diterbitkan harus memuat nama, NPWP, alamat, rincian jenis fasilitas PPh, NIB, izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, izin usaha, lokasi usaha yang diajukan fasilitas, saat berlakunya fasilitas, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak penerima fasilitas, bidang usaha, KBLI, cakupan produk, dan nilai rencana investasi.

Sejalan dengan penyelarasan ketentuan administratif pengajuan permohonan tax allowance dengan OSS RBA, kriteria dan persyaratan pengajuan fasilitas tax allowance serta proses pemberiannya juga akan disempurnakan.

Saat ini, 3 kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas tax allowance antara lain harus memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : keppres 25/2022, tax allowance, insentif pajak, oss rba, PMK 96/2020, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama