Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemilu, Penanggung Pajak yang Disandera Bisa Izin Keluar Sementara

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pemilu, Penanggung Pajak yang Disandera Bisa Izin Keluar Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur hak-hak penanggung pajak yang tengah disandera oleh juru sita pajak negara (JSPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Hak penanggung pajak yang tengah disandera diatur dalam Pasal 69 ayat (1) PMK 61/2023. Namun, penanggung pajak yang disandera juga memiliki hak lainnya, yaitu berhak mendapatkan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan.

“Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu,” bunyi penggalan Pasal 1 huruf 22 PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Terdapat beberapa pertimbangan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan dapat diberikan oleh pejabat kepada penanggung pajak yang disandera. Pertama, memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan.

Kedua, menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pejabat. Ketiga, menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak.

Keempat, mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum dalam hal tempat pemilihan umum tidak tersedia di tempat penyanderaan. Kelima, menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemberian surat izin keluar sementara tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepala tempat penyanderaan. Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.

Sebagai informasi, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan penanggung pajak yang dimaksud diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Jangka waktu penyanderaan diberikan paling lama 6 bulan dihitung sejak penanggung pajak dititipkan atau ditempatkan dalam tempat penyanderaan. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 61/2023, penyanderaan, juru sita pajak, penagihan pajak, hak penanggung pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama