Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Restitusi Dipercepat, WP OP Perlu Segera Sampaikan Nomor Rekening

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Restitusi Dipercepat, WP OP Perlu Segera Sampaikan Nomor Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan pemberitahuan untuk memperoleh fasilitas restitusi dipercepat diminta untuk segera menyampaikan nomor rekening kepada Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu segera memberitahukan nomor rekening agar restitusi dapat segera dibayarkan kepada wajib pajak yang dimaksud.

"Pada waktu kami mengklarifikasi nomor rekening tujuan pengembalian, tolong sedapat mungkin juga disampaikan dengan lebih cepat sehingga proses pengembalian yang kami lakukan juga lebih cepat. Kami mengembalikan dari rekening ke rekening, bukan dalam bentuk cek atau tunai," ujar Suryo, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, permintaan rekening akan diterbitkan kepada wajib pajak paling lama 5 hari sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) akan terbit maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

"Harapannya masyarakat mendapatkan manfaat, karena kalau lebih bayar cepat keluarnya itu bisa segera digunakan untuk tujuan yang lain seperti belanja, membayar sesuatu yang lain, atau memenuhi kebutuhan kehidupannya," kata Suryo.

Adapun Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan saat ini DJP sedang menyiapkan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian nomor rekening tujuan pembayaran restitusi dipercepat.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Rencananya, nomor rekening tujuan pembayaran restitusi dipercepat bisa disampaikan oleh wajib pajak secara manual maupun secara elektronik. "Akan ada media melalui aplikasi dan masih ada ruang untuk yang manual juga. Ini kepastiannya tunggu saja, teman-teman kami sedang menggodok itu semua," ujar Teguh.

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 merupakan dasar hukum bagi DJP untuk mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Melalui PER-5/PJ/2023, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.

Bila suatu saat wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi dipercepat, SPT Tahunan, PPh, PPN, PER-5/PJ/2023, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama