Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Tunggakan Miliaran, Rekening Milik 17 Wajib Pajak Diblokir DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Tunggakan Miliaran, Rekening Milik 17 Wajib Pajak Diblokir DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Singaraja, Bali memblokir rekening milik 17 wajib pajak. Pemblokiran dilakukan dengan menggandeng sejumlah bank tempat rekening terdaftar, yakni BRI, Bank Mandiri, BCA, Bank BPD Bali, BNI, BTN, dan Bank Danamon, baik cabang Buleleng maupun pusat.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja Komang Ardi Pandra Udiana menjelaskan seluruh 17 wajib pajak memiliki tunggakan yang belum dilunasi senilai Rp1,26 miliar.

"Permintaan pemblokiran sekaligus dengan permintaan nomor dan saldo rekening penanggung pajak dilakukan secara tertulis kepada bank. Atas permintaan tersebut, pihak bank wajib memberikan jawaban secara tertulis kepada KPP. Jika terdapat rekening atas wajib pajak yang dimintakan blokir, maka pada saat itu juga bank harus memblokir rekening tersebut," tutur Komang Ardi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pada dasarnya, pemblokiran merupakan salah satu syarat kegiatan penyitaan yang dilaksanakan oleh juru sita pajak terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000. Penyitaan sendiri merupakan tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

"Sebelumnya, segala bentuk mediasi dan upaya persuasif lainnya telah dilakukan kepada wajib pajak agar melunasi utang pajaknya. Termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa," kata Komang.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Namun, lanjutnya, karena tidak ada iktikad baik dari wajib pajak untuk melakukan pelunasan, pemblokiran dilakukan agar saldo yang terdapat dalam rekening dapat dikuasai negara. Kemudian, pemilik rekening tidak dapat melakukan penarikan dana tetapi masih dapat menerima dana masuk rekening.

"Jika wajib pajak masih belum melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, maka pemblokiran akan kami lanjutkan dengan pemindahbukuan dari rekening ke kas negara. Kemudian, blokir dapat dicabut ketika utang pajak dan biaya penagihannya telah lunas," kata Komang.

Kantor Pelayanan Pajak Singaraja berharap agar pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak terblokir dan menjadi pembelajaran bagi seluruh wajib pajak untuk lebih taat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, penyitaan, penagihan aktif, pemblokiran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama