Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Agar Tak Ada Kontroversi, UU HPP Harus Dikomunikasikan secara Memadai

A+
A-
1
A+
A-
1
Agar Tak Ada Kontroversi, UU HPP Harus Dikomunikasikan secara Memadai

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi dalam acara Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi landasan pemerintah melanjutkan agenda reformasi perpajakan.

Fathan menyampaikan proses UU HPP penuh tantangan karena banyaknya kontroversi yang muncul ke publik seperti pajak sembako dan pendidikan. Menurutnya, substansi kebijakan justru sebagai upaya pemerintah dan DPR melanjutkan proses reformasi perpajakan.

"Harus ada penjelasan yang memadai tentang substansi. Kontroversi seperti itu terjadi karena komunikasi yang tidak memadai sehingga masyarakat belum terjelaskan dengan baik," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Politikus fraksi PKB itu menuturkan UU HPP menjadi landasan penting dalam melanjutnya agenda reformasi perpajakan khususnya dalam bidang kebijakan. Selain itu, UU HPP juga sebagai instrumen melakukan konsolidasi fiskal.

Dia melanjutkan UU HPP diharapkan ikut memberikan implikasi positif pada kegiatan ekonomi nasional, seperti mempercepat pemulihan ekonomi dan menggenjot realisasi investasi. Pendapatan negara juga diproyeksikan makin optimal dengan hadirnya UU HPP.

"UU ini merupakan tonggak sejarah setelah sekian lama baru bisa lakukan reformasi perpajakan yang utuh. UU HPP menjadi landasan reformasi perpajakan, peningkatan pendapatan APBN, meningkatkan tax ratio dan menumbuhkan iklim investasi yang bagus," jelas Fathan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, UU HPP ikut mengakomodasi isu global seperti tentang perubahan iklim dan mendorong transformasi ekonomi ramah lingkungan. Skema perdagangan karbon dan pajak karbon menjadi upaya menjawab tantangan tersebut.

"Indonesia termasuk negara yang paling awal soal skema perdagangan karbon dan ini menjadi komitmen menuju green economy," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, DPR, reformasi perpajakan, UU HPP, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama