Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Agio Saham Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Agio Saham Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan perlakuan pajak atas agio saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010.

Merujuk pada Pasal 4 PP 94/2010, agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak. Sementara itu, disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.

“[Nilai agio saham] Silakan dimasukkan ke lampiran IV bagian B SPT 1771,” cuit Kring Pajak dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untuk lebih jelas mengenai perlakuan perpajakan agio saham dan disagio saham tersebut, PP 94/2010 memuat contoh kasus. Berikut contoh ilustrasi untuk agio saham dan disagio saham.

Contoh I:

PT A (belum Go Public) yang mempunyai modal dasar Rp4,5 miliar (terdiri dari 4,5 juta lembar saham) dan telah disetor penuh melakukan ekspansi yang sumber pendanaannya diperoleh dengan jalan meningkatkan modal saham dengan menjual saham baru sejumlah 500.000 lembar (nilai nominal Rp1.000/lembar).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nilai penjualan saham tersebut mencapai Rp750 juta (500.000 lembar saham x Rp1.500) sehingga terdapat selisih di atas nilai nominal senilai Rp250 juta (500.000 lembar saham x Rp500) yang dibukukan sebagai agio saham oleh PT A.

Atas agio saham tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) bagi PT A.

Contoh II:

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

PT A (belum Go Public) yang mempunyai modal dasar Rp4,5 miliar (terdiri dari 4,5 juta lembar saham) dan telah disetor penuh melakukan ekspansi yang sumber pendanaannya diperoleh dengan jalan meningkatkan modal saham dengan menjual saham baru sejumlah 500.000 lembar (nilai nominal Rp1.000/lembar).

Nilai penjualan tersebut mencapai Rp400 juta (500.000 lembar saham x Rp800) sehingga terdapat selisih lebih antara nilai nominal dan nilai pasar saham senilai Rp100 juta (500.000 lembar saham x (-Rp200,00)).

Atas selisih lebih antara nilai nominal dan nilai pasar saham sebesar Rp100.000.000,00 (500.000 lembar saham x (-Rp200,00)) tersebut dibukukan sebagai disagio saham oleh PT A. Disagio saham tersebut bukan merupakan pengurang dari penghasilan bagi PT A. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, agio saham, disagio saham, objek pajak penghasilan, pajak, PP 94/2010, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama