Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Pemindahbukuan via e-Pbk, WP Harus Punya Sertifikat Elektronik

A+
A-
2
A+
A-
2
Ajukan Pemindahbukuan via e-Pbk, WP Harus Punya Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan penyuluhan melalui live Instagram pada 24 Februari 2023 yang membahas terkait dengan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk.

Penyuluh dari KPP Madya Dua Semarang Widya Anggi mengatakan e-Pbk merupakan salah satu layanan dalam akun DJP Online yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara online.

“Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Sertifikat dapat diajukan melalui KPP terdaftar,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Namun, lanjut Anggi, e-Pbk belum bisa digunakan untuk melayani seluruh jenis pemindahbukuan. Saat ini, layanan e-Pbk hanya bisa digunakan untuk beberapa jenis pemindahbukuan antara lain pemindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.

Kemudian, pemindahbukuan untuk setoran yang kode billing-nya diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP), pemindahbukuan untuk setoran yang belum direkam atau dilaporkan dalam SPT, pemindahbukuan bukan atas bukti pemindahbukuan.

“Fitur e-Pbk juga sudah bisa melayani pemindahbukuan yang memiliki kode jenis pajak asal dan kode jenis setoran tertentu,” tutur Anggi.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Untuk jenis pemindahbukuan yang bisa diajukan melalui e-Pbk, wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Untuk pemindahbukuan yang belum bisa dilayani melalui e-Pbk, wajib pajak bisa mengajukan permohonan langsung ke KPP.

“Layanan e-Pbk ini adalah kanal tambahan yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan,” jelas Anggi.

KPP, lanjut Anggi, berharap kegiatan penyuluhan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan wajib pajak tentang layanan perpajakan terkini. Alhasil, wajib pajak bisa terbaru dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya semarang, pajak, pemindahbukuan, e-pbk, DJP Online, administrasi pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak