Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain persyaratan subjektif dan objektif, terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi pemohon agar NPWP dapat dihapuskan di antaranya terkait dengan utang pajak. Adapun penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

“Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal wajib pajak tidak mempunyai utang pajak,” bunyi penggalan Pasal 37 ayat (2) PER-4/PJ/2020, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Meski begitu, penghapusan NPWP bagi pemohon yang mempunyai utang pajak juga dapat diberikan sepanjang memenuhi salah satu dari 2 ketentuan. Pertama, wajib pajak yang memiliki utang pajak, tetapi penagihannya telah daluwarsa.

Kedua, utang pajak tersebut dimiliki oleh wajib pajak yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.

Selain utang pajak, terdapat hal-hal lainnya yang turut dipertimbangkan DJP sebelum memutuskan penghapusan NPWP pemohon. Misal, wajib pajak tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kemudian, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan; tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau tidak sedang dilakukan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain itu, wajib pajak juga tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure); tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

Lalu, wajib pajak tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP; pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, wajib pajak juga harus telah menghapus seluruh NPWP cabang apabila penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP Pusat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-04/pj/2020, penghapusan NPWP, NPWP, persyaratan subjektif dan objektif, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama