Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Alamat Tak Sesuai, Perlu Dibuat FP Pengganti Agar PM Bisa Dikreditkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Alamat Tak Sesuai, Perlu Dibuat FP Pengganti Agar PM Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memahami kembali ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022, faktur pajak disebut memenuhi persyaratan formal apabila diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Salah satu hal yang perlu diisi adalah identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya dan sesungguhnya.

"Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal, salah satunya karena mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya, PPN yang tercantum merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dengan begitu, DJP menekankan, pengisian alamat secara benar dan lengkap sesuai dengan keadaan sebenarnya mutlak diperlikan. Jika ada faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan alamat sebenarnya, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti agar pajak masukannya dapat dikreditkan.

"Jika SPT Masa PPN terkait sudah dilaporkan, dapat dilakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak terkait," tulis DJP kembali.

Perlu diingat lagi, keterangan yang perlu tercantum dalam faktur pajak, antara lain nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP. Kemudian, faktur pajak juga perlu memuat identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan atau instansi pemerintah.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi, identitas yang perlu dicantumkan adalah nama, alamat, dan NPWP atau NIK. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, NSFP, Ditjen Pajak, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama