Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Alasan Skema PPh Final UMKM 0,5 Persen Punya Batas Waktu, Ini Kata DJP

A+
A-
7
A+
A-
7
Alasan Skema PPh Final UMKM 0,5 Persen Punya Batas Waktu, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% atas omzet hanya bisa dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pembatasan pemanfaatan skema PPh final UMKM diperlukan agar wajib pajak UMKM tersebut baik kelas dan berkembang jadi wajib pajak besar.

"Selama jangka waktu tersebut kami terus berupaya mendampingi para wajib pajak UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut business development service (BDS)," katanya, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sesuai dengan PP 23/2018 yang telah diperbarui dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri berhak membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sepanjang omzetnya tidak lebih dari 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 3 tahun pajak. Untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, dan PT perseorangan, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 4 tahun.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha UMKM diberikan kesempatan untuk memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jangka waktu ini dihitung sejak wajib pajak terdaftar. Namun, khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sejak sebelum 2018, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak 2018.

"Misal, tuan A sebagai wajib pajak orang pribadi terdaftar pada 2015, dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari 2018 hingga 2024. Contoh laim Tuan B terdaftar pada 2020, dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai 2020 hingga 2026," ujar Dwi.

Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, wajib pajak dengan kemauannya dapat memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jika memilih menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi cukup mengalikan peredaran bruto dengan norma yang ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Dalam hal memakai NPPN, wajib pajak orang pribadi cukup membuat pencatatan.

Skema penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dimanfaatkan dalam hal omzet wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp4,8 miliar meski jangka waktu skema PPh final UMKM sudah berakhir. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh final umkm, pajak, tarif 0,5 persen, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama