Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Amankan Basis Pajak, Indonesia Perlu Segera Adopsi Solusi 2 Pilar

A+
A-
0
A+
A-
0
Amankan Basis Pajak, Indonesia Perlu Segera Adopsi Solusi 2 Pilar

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin (kanan atas).

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mendukung pemerintah untuk mengimplementasikan ketentuan pajak yang termuat dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menurut Puteri, Indonesia bakal kehilangan potensi penerimaan pajak, baik dari sektor ekonomi digital maupun dari perusahaan multinasional, apabila solusi 2 pilar yang telah disepakati tersebut tidak diterapkan.

"Kita bisa mengurangi sengketa perpajakan internasional dengan dihapuskannya unilateral measures serta mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional," katanya dalam Tech A Look yang disiarkan oleh CNBC TV, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Puteri menuturkan kesepakatan atas solusi 2 pilar tersebut perlu dipandang sebagai instrumen yang positif dalam mengamankan hak pemajakan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan pendapatan negara. Simak Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?

Potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dan perusahaan-perusahaan multinasional perlu direalisasikan. Harapannya, penerimaan yang didapat diredistribusikan kepada UMKM-UMKM yang beroperasi di Indonesia.

Puteri menjelaskan sektor ekonomi digital sudah seharusnya membayar pajak ke negara tempat perusahaan mendapatkan penghasilannya. Indonesia selaku negara pasar memiliki hak untuk memperoleh penerimaan atas perusahaan digital.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Mereka [perusahaan digital] sangat diuntungkan. Jadi tentu kita perlu kriteria yang lebih jelas lagi perihal penghasilan yang bisa dikenai pajak dan tarif yang akan dikenakan supaya threshold ini bisa juga kita sesuaikan dengan return-nya nanti di masa depan," ujarnya.

Mengenai Pilar 2, lanjut Puteri, instrumen tersebut juga perlu segera diterapkan guna meminimalisasi dampak praktik penghindaran pajak terhadap penerimaan pajak.

"Laporan dari wajib pajak menunjukkan transaksi afiliasi telah mencapai 37% hingga 42% dari PDB. Kalau dibiarkan terus berlarut-larut, hal tersebut akan merugikan bagi potensi penerimaan pajak kita," tutur Puteri. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilar 1, pilar 2, komisi xi, puteri komaruddin, pajak, OECD, pajak internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama