Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Amankan Penerimaan, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Sawit Laporkan Data

A+
A-
1
A+
A-
1
Amankan Penerimaan, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Sawit Laporkan Data

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Aqila Budiati/app/YU

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperbaiki tata kelola industri perusahaan kelapa sawit di Indonesia, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit melaporkan berbagai data secara mandiri mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan berharap perbaikan tata kelola dan didukung data yang baik dapat membuat industri kelapa sawit dapat berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara.

"Dengan demikian, ke depan kita akan punya data yang lengkap dan orang akan membayar pajak dengan benar," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Luhut menuturkan kelangkaan minyak goreng pada 2022 menjadi alasan pemerintah memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir.

Pemerintah bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Luhut sebagai ketua. Menurut Luhut, perbaikan tata kelola ini harus diawali dengan ketersediaan data yang benar.

Dalam hal ini, perusahaan diminta menyampaikan data secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun), seperti tentang perizinan dan kapasitas produksi sehingga pemerintah dapat melakukan pencocokan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada 2021, diketahui luas tutupan kelapa sawit menggunakan citra mencapai 16,8 juta hektare, yang 10,4 juta hektare di antaranya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional dan sisanya adalah perkebunan rakyat.

Data soal kebun kelapa sawit ini sedang didetailkan untuk mengetahui pemilik dan perizinannya mengingat 3,3 juta hektare tercatat berada dalam kawasan hutan.

Luhut menyebut persoalan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan akan diselesaikan dengan mekanisme berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam prosesnya, Satgas juga dapat melakukan pemanggilan terhadap perusahaan sawit apabila dianggap mencurigakan untuk konfirmasi.

"Pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit," ujarnya.

Data Industri Kelapa Sawit Belum Sinkron

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pemerintah telah memiliki berbagai data mengenai industri kelapa sawit yang belum sinkron.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Data yang dimiliki pemerintah tersebut misalnya soal izin hak guna usaha, izin lokasi, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PBKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, mekanisme self reporting diharapkan membuat data-data soal industri kelapa sawit dapat diperbaiki. Dalam pelaksanaan pembenahan, Satgas akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Dia mencontohkan Ditjen Pajak akan bertugas mengkaji pembayaran pajak yang dilaksanakan perusahaan, sedangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat memperbaiki izin hak guna usahanya.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

"Mohon proaktif mengisi, mohon proaktif mengontak juga satgas, mohon juga bisa proaktif mengontak KLHK, pajak, Kementerian ATR/ BPN, supaya kita tangani ini tangani ini bersama-sama," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko luhut pandjaitan, penerimaan negara, industri kelapa sawit, kelapa sawit, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama