Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Amankan Wilayah Perairan, Patroli Laut Terpadu DJBC 2023 Resmi Dimulai

A+
A-
0
A+
A-
0
Amankan Wilayah Perairan, Patroli Laut Terpadu DJBC 2023 Resmi Dimulai

Patroli laut oleh DJBC dan kementerian/lembaga terkait.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggelar patroli laut terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea mulai 21 Maret 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan patroli laut terpadu dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi wilayah perbatasan laut Indonesia dari ancaman masuk dan keluarnya barang-barang ilegal serta berbahaya. Kegiatan ini juga dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Pengawasan tetap akan dilakukan terhadap seluruh barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Nirwala mengatakan DJBC memiliki tugas untuk menjalankan community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia. Operasi patroli laut terpadu ini dikonsentrasikan di Pangkalan Sarana Operasi (PSO) DJBC Tanjung Priok, dengan melibatkan satuan kerja DJBC di seluruh Indonesia, baik di wilayah barat maupun timur.

Dia menjelaskan operasi patroli laut terpadu DJBC 2023 digelar salah satunya sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak penyelundupan impor bekas biasanya diimpor dalam kemasan karung (ballpress). Impor ballpress dilarang karena mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

DJBC pun senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari ballpress tersebut. Hasil dari penindakan tersebut nantinya bakal dimusnahkan.

Nirwala menyebut operasi patroli laut terpadu DJBC pada 2022 telah mampu melakukan 28 penindakan pelanggaran impor dan ekspor dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp258,47 miliar. Adapun potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut senilai Rp246,98 miliar.

Beberapa komoditas yang ditindak di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, bahan bakar minyak, baby lobster, rokok, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), kayu gergajian dan kayu teki, uang tunai, tekstil, ball pressed, serta barang campuran.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Dalam mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wilayah perairan Indonesia, lanjutnya, DJBC melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait seperti Bakamla dan TNI AL dalam Patroli Yudhistira, KPLP, Polairud, dan PSDKP dalam Operasi Sinergi Pandawa, serta BNN dalam Operasi Laut Purnama. Dia pun meminta dukungan masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan patroli laut terpadu 2023.

"Mari bersama menjaga wilayah perairan Indonesia dari barang-barang terlarang dan berbahaya," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, bea cukai, kepabeanan, cukai, patroli laut, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun