Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anggota DPR Ini Minta Kejelasan Soal Waktu Implementasi Pajak Karbon

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggota DPR Ini Minta Kejelasan Soal Waktu Implementasi Pajak Karbon

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah. (foto: Ist/Man/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR meminta Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai penundaan implementasi pajak karbon.

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan pajak karbon memiliki peran penting dalam kegiatan pengendalian dan pencegahan kerusakan lingkungan.

"Dilematis. Di tengah kampanye ekonomi hijau, Kementerian Keuangan justru urung menerapkan pajak karbon. Namun, saya memahami kondisi sulit ini tidak bisa lagi dihindari," katanya, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Meski demikian, lanjut Najib, pemerintah tetap perlu memberikan kejelasan mengenai sampai kapan penerapan pajak karbon akan terus ditunda. Dia juga meminta pemerintah menyiapkan instrumen yang mampu mendorong pembiayaan hijau oleh sektor perbankan.

"Sudah saatnya industri perbankan memberikan kucuran pembiayaan hijau. Dimulai dengan penataan perangkat hukum diikuti dengan kebijakan langsung," tuturnya.

Untuk diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan pajak karbon seharusnya diterapkan mulai 1 April 2022. Pada tahap awal, pengenaan pajak karbon dikenakan terhadap badan usaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Berlaku pada tanggal 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp30,00 per CO2e atau satuan yang setara," bunyi Pasal 17 ayat (3) UU HPP.

Dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi pajak karbon menjadi 1 Juli 2022. Pemerintah kemudian menunda kembali implementasi pajak karbon, tetapi tidak mengumumkan tanggal implementasi yang terbaru kepada publik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan implementasi pajak karbon harus dilakukan pada waktu yang tepat dan perlu dihitung dengan cermat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Kalau lihat gejolak di sektor energi sekarang ini, kita harus calculated mengenai penerapannya agar tetap positif untuk ekonomi kita sendiri, terutama untuk nanti diversifikasi energi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan pajak karbon akan diterapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian. Sembari menunggu kondisi ekonomi stabil, pemerintah tetap menyiapkan ekosistem implementasi pajak karbon. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi dpr, pajak karbon, UU HPP, kebijakan pajak, kemenkeu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama