Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anggota DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Strategi Komunikasi Soal NIK-NPWP

A+
A-
1
A+
A-
1
Anggota DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Strategi Komunikasi Soal NIK-NPWP

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. (foto: Munchen/nvl/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta Kementerian Keuangan untuk memperbaiki strategi komunikasi publik atas kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Andreas, narasi kebijakan integrasi NIK dan NPWP dari pemerintah masih bersifat teknis. Pemerintah seharusnya turut menceritakan kepada publik mengenai manfaat dari integrasi NIK dengan NPWP tersebut.

"Kami usulkan strategi komunikasi NIK jadi NPWP itu seharusnya juga dikaitkan dengan fasilitas mereka untuk mendapatkan jaminan sosial," katanya, dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Andreas mencontohkan masyarakat AS perlu memiliki single identification number (SIN) agar bisa mengakses beragam fasilitas yang ditawarkan pemerintah. Dengan cara tersebut, masyarakat menjadi lebih memahami hak dan kewajibannya.

"Jadi, ada kaitan antara bagaimana mereka memenuhi kebutuhan membayar pajak sebagai kewajiban tapi juga memperoleh haknya," ujarnya.

Andreas memandang komunikasi kebijakan pajak seharusnya tak hanya ditujukan kepada kelompok-kelompok yang berkepentingan saja, tetapi juga UMKM sampai dengan masyarakat kecil.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tanpa komunikasi menyeluruh yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, lanjutnya, pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan akan terus terdistorsi.

"Yang terjadi seperti di daerah pemilihan saya. Karena digoreng sedemikian rupa bahkan ibu-ibu yang punya simpanan di koperasi juga harus bayar pajak. Seolah-olah seperti itu," tuturnya.

Untuk diketahui, NIK mulai digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi terhitung sejak 14 Juli 2022.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Wajib pajak masih dapat menggunakan NIK dan NPWP format lama untuk urusan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023. NIK bakal secara penuh menggantikan NPWP mulai 1 Januari 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, anggota DPR Andreas Eddy Susetyo, pajak, NIK, NPWP, kebijakan pajak, DPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama