Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Aset Tak Berwujud dalam Konteks Perpajakan?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Aset Tak Berwujud dalam Konteks Perpajakan?

SALAH satu biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya amortisasi. Sederhananya, amortisasi berarti alokasi perolehan harta tak berwujud selama masa manfaat tertentu. Ketentuan amortisasi turut diatur dalam Pasal 11A UU Pajak Penghasilan.

Pasal tersebut mengatur amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya, termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, muhibah (goodwill), dan hak pakai, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

Mengacu pada ketentuan tersebut, amortisasi lekat kaitannya dengan harta atau aset tidak berwujud. Lantas, apa itu aset tidak berwujud?

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Merujuk IBFD Glossary Tax Term, tidak terdapat definisi universal mengenai aset tidak berwujud. Dalam banyak kasus, konsep aset tidak berwujud diilustrasikan melalui contoh. Akan tetapi, secara ringkas, aset tidak berwujud dapat diartikan sebagai aset non-fisik yang mempunyai nilai ekonomis (Rogers-Glabush, 2015).

Selaras dengan itu, James (2012) mengartikan aset tidak berwujud sebagai aset non-moneter yang tidak mempunyai keberadaan fisik tetapi dapat diakui memiliki nilai. Menurutnya, salah satu contoh asset tidak berwujud adalah goodwill.

Pengertian aset tidak berwujud lain diungkapkan oleh Kieso et al (2018). Menurutnya, aset tidak berwujud adalah hak istimewa, keunggulan, dan keuntungan kompetitif yang dihasilkan dari kepemilikan atas aset jangka panjang yang tidak memiliki bentuk fisik.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, OECD (2011) mengartikan aset tidak berwujud sebagai aset yang tidak memiliki perwujudan fisik atau finansial. Biasanya, aset tidak berwujud disebut juga sebagai aset pengetahuan (knowledge asset) atau modal intelektual (intellectual capital).

Aset tidak berwujud memiliki cakupan yang luas. Menurut OECD (2011) klasifikasi jenis aset tidak berwujud pun beragam. Berdasarkan salah satu klasifikasi, aset tidak berwujud dikelompokkan menjadi tiga jenis.

Pertama, informasi terkomputerisasi (seperti perangkat lunak dan basis data). Kedua, properti inovatif (seperti penelitian dan pengembangan ilmiah serta non-ilmiah, hak cipta, dan merek dagang). Ketiga, kompetensi ekonomi (seperti pengetahuan organisasi yang dapat meningkatkan efisiensi perusahaan).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Secara lebih terperinci, Standar Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) mendefinisikan aset tak berwujud sebagai aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik. (Ikatan Akuntan Indonesia/IAI, 2017). Suatu aset dapat diidentifikasikan jika:

  1. dapat dipisahkan, yaitu kemampuannya untuk menjadi terpisah atau terbagi dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan melalui suatu kontrak terkait aset atau kewajiban secara individual atau secara bersama; atau
  2. muncul dari hak kontraktual atau hak hukumnya lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya (IAI, 2017).

Menurut Agoes dan Trisnawati (2018), entitas dapat mengakui aset tak berwujud apabila (i) kemungkinan entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut; dan (ii) biaya perolehan aset atau nilai aset tersebut dapat diukur dengan andal.

Manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tak berwujud dapat mencakup pendapatan dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya, atau manfaat lain yang berasal dari penggunaan aset oleh entitas (IAI, 2017).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Contoh aset tidak berwujud meliputi hak paten, hak cipta, merek (trade mark), goodwill, dan waralaba (franchise). Adapun efek/surat berharga serta hak atas mineral dan cadangan mineral, tidak termasuk sebagai aset tidak berwujud (Agoes dan Trisnawati, 2018). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, aset tak berwujud, amortisasi, uu pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama