Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra?

UNDANG-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa banyak perubahan dan pembaruan yang penting untuk diperhatikan. Perubahan tersebut di antaranya berkaitan dengan bantuan penagihan pajak.

Sesuai dengan Pasal 20A UU HPP, undang-undang ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra. Lantas, apa itu bantuan penagihan pajak?

Ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak kepada negara mitra diatur di UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Berdasarkan penjelasan Pasal 20A ayat (1) UU HPP dan Pasal 1 angka 28 PMK 61/2023, bantuan penagihan pajak:

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Fasilitas bantuan penagihan pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas utang pajak yang diadministrasikan oleh dirjen pajak atau otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra

Kendati wewenangnya kerjasamanya berada di menteri keuangan, pelaksanaan bantuan penagihan pajak dilakukan oleh dirjen pajak. Bantuan penagihan pajak meliputi pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra.

Berdasarkan pengertiannya, pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal (timbal balik).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Penerapan prinsip resiprokal dimaksudkan agar dirjen pajak dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra sepanjang negara atau yurisdiksi mitra itu juga memberikan bantuan penagihan pajak yang setara kepada pemerintah Indonesia.

Misal, tindakan penagihan pajak akan dilakukan hingga pemberitahuan surat paksa dalam hal negara atau yurisdiksi mitra melakukan bantuan tindakan penagihan pajak hingga pemberitahuan surat paksa atau tindakan yang dapat dipersamakan dengan itu.

Perjanjian internasional yang dimaksud ialah perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur kerja sama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak. Secara lebih terperinci, perjanjian internasional itu meliputi:

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?
  1. Persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B);
  2. Konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan; atau
  3. Perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Dirjen pajak akan memberikan bantuan penagihan setelah diterimanya klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. Klaim pajak ini merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. Klaim pajak tersebut yang paling sedikit memuat 2 hal.

Pertama, nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan. Nilai klaim pajak berarti nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak. Nilai klaim pajak ini memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administratif, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara atau yurisdiksi mitra.

Apabila klaim pajak tertagih maka biaya penagihan yang dikeluarkan oleh DJP dalam rangka pemberian bantuan penagihan pajak akan ditanggung oleh negara atau yurisdiksi mitra yang meminta bantuan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jika klaim pajak tidak dapat tertagih maka biaya penagihan pajak yang sudah dikeluarkan oleh DJP ditanggung oleh negara. Kedua, identitas penanggung pajak yang minimal memuat nama, nomor identitas, dan alamat penanggung pajak.

Klaim pajak dari negara atau yurisdiksi mitra merupakan dasar penagihan pajak yang akan dilakukan tindakan penagihan oleh dirjen pajak. Penagihan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penagihan pajak di negara atau yurisdiksi mitra.

Pada hakikatnya, nilai klaim pajak dari negara atau yurisdiksi mitra itu kedudukannya dipersamakan dengan utang pajak. Oleh karena itu, atas nilai klaim pajak tersebut, dirjen pajak akan melakukan beragam tindakan penagihan pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Mulai dari kegiatan menegur atau memperingatkan, menerbitkan dan memberitahukan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menjual barang sitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara atau yurisdiksi mitra akan ditampung dalam rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke negara atau yurisdiksi mitra. Hasil penagihan pajak atas klaim pajak tersebut bukan merupakan penerimaan negara sehingga tidak dicatat dalam APBN. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, UU HPP, bantuan penagihan pajak, negara mitra

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama