Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Biaya Penagihan Pajak?

A+
A-
17
A+
A-
17
Apa Itu Biaya Penagihan Pajak?

DALAM konteks penagihan pajak, sering kali terdengar istilah biaya penagihan pajak. Istilah itu juga banyak disebut dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Munculnya istilah biaya penagihan pajak dalam UU PPSP tidak dapat dilepaskan adanya definisi Surat Paksa dalam UU KUP. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 UU KUP, Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Pada dasarnya, biaya penagihan pajak muncul karena serangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan otoritas pajak. Munculnya biaya penagihan pajak biasanya juga disandingkan dengan utang pajak. Simak ‘Apa Itu Pajak yang Terutang dan Utang Pajak?’.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Merujuk pada definisi dalam UU PPSP, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Lantas, apa yang dimaksud dengan biaya penagihan pajak?

Definisi Biaya Penagihan Pajak

Definisi secara eksplisit dari biaya penagihan pajak tidak diatur dalam UU KUP. Definisi itu justru terdapat dalam UU PPSP.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Mengutip definisi dalam Pasal 1 UU PPSP, biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Definisi dari biaya penagihan pajak tersebut juga dimuat dalam PP 135/2000 dan PMK 61/2023. Pada prinsipnya, biaya penagihan merupakan tanggung jawab dari penanggung pajak. Biaya penagihan pajak akan ditagih bersamaan dengan utang pajak.

Besaran Biaya Penagihan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 PP 135/2000, besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp50.000 untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp100.000 untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kemudian, besarnya tambahan biaya penagihan pajak yang dibayar oleh penanggung pajak dalam hal barang yang telah disita dijual adalah 1% dari pokok lelang (penjualan secara lelang) atau 1% dari hasil penjulan (tidak secara lelang).

Adapun sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) PP 135/2000, biaya penagihan pajak serta tambahan biaya penagihan pajak merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tata cara pengelolaan dan penggunaan biaya penagihan pajak dan tambahan biaya penagihan pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada Pasal 28 ayat 1 UU PPSP, hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Biaya penagihan pajak yang dimaksud termasuk biaya lelang, biaya jasa penilai, dan biaya penitipan barang.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Bantuan Penagihan Pajak oleh Negara Mitra

Istilah biaya penagihan pajak juga muncul dalam proses permintaan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra. Simak pula artikel ‘Apa Itu Klaim Pajak dan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak?’.

Berdasarkan pada Pasal 117 PMK 61/2023, jika nilai klaim pajak dapat tertagih, biaya penagihan pajak ditanggung oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang meminta bantuan penagihan pajak. Jika nilai klaim pajak tidak dapat tertagih, biaya penagihan pajak ditanggung oleh negara Indonesia. (Maria Magdalena/kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, penagihan pajak, biaya penagihan pajak, UU KUP, UU PPSP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama