Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu De Minimis Value Threshold dalam Impor Barang Kiriman?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu De Minimis Value Threshold dalam Impor Barang Kiriman?

SETIAP negara memiliki keterbatasan sumber daya sehingga memicu timbulnya perdagangan internasional demi pemenuhan kebutuhannya. Kegiatan impor merupakan salah satu implikasi yang tak terelakkan dari adanya perdagangan internasional.

Kegiatan impor akan menimbulkan serangkaian prosedur yang wajib dilaksanakan sehingga barang tersebut dapat diterima konsumen. Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing terkait dengan alur perdagangan internasional, termasuk perihal bea masuk atas impor barang kiriman.

Ketentuan impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 (PMK 199/2019). Melalui beleid itu, pemerintah mengatur perihal de minimis value threshold atas impor barang kiriman. Lantas, apa itu de minimis value threshold?

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Definisi de minimis

Menurut OECD Glossary Tax Term, de minimis merupakan frasa yang digunakan saat ketentuan perpajakan tidak diterapkan sepenuhnya akibat nilai pajak yang terutang dinilai rendah atau tidak melebihi batas ‘nilai minimal’.

Sementara itu, de minimis value threshold dalam kontes bea masuk adalah rezim yang memungkinkan barang yang tidak melebihi nilai ambang batas tertentu dibebaskan dari bea masuk dan pajak serta dari prosedur deklarasi tertentu (OECD, 2019).

Menurut Hufbauer, Lu & Jung (2018) de minimis threshold mengacu pada nilai barang impor yang di bawahnya tidak ada pengenaan pajak dan bea masuk serta pemberitahuan kepabeanannya lebih sederhana.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Hal ini berarti de minimis threshold merupakan nilai yang ditetapkan sebagai batasan yang apabila suatu barang impor nilainya dibawah batas tersebut maka tidak akan terkena pajak dan bea masuk.

Senada, Deyanputri (2020) memandang batasan pembebasan bea masuk sebagai nilai pabean tertentu yang ditetapkan sebagai batasan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ringkasnya, de minimis value threshold atau biasa disebut ambang batas pembebasan adalah nilai pabean tertentu yang ditetapkan sebagai batasan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Di Indonesia, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan konsep de minimis value threshold pada barang kiriman dan barang bawaan (baik barang bawaan pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas).

De minimis Value Threshold Impor Barang Kiriman

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Terdapat beragam jenis impor, salah satunya impor barang kiriman. Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Simak Apa Itu Barang Kiriman?

Perincian ketentuan mengenai de minimis value threshold impor barang kiriman diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 199/2019.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Pasal tersebut menyatakan terhadap barang kiriman untuk dipakai dengan nilai pabean maksimal FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.

Sementara itu, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti PPN dan PPnBM atas barang kiriman diberlakukan secara normal tanpa adanya de minimis.

Selain de minimis FOB US$3.00, PMK 199/2019 juga mengatur batasan (de minimis) barang kiriman berupa barang kena cukai (BKC) yang dapat diberikan pembebasan cukai. Pembebasan cukai tersebut diberikan untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC
  1. Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
    - 20 batang, apabila dalam bentuk batang;
    - 5 kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
    - 30 mililiter, apabila dalam bentuk cair;
    - 4 cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
    - 50 gram atau 50 mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
  2. 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, de minimis, threshold, impor barang kiriman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya