Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu DHE SDA?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu DHE SDA?

PEMERINTAH akan mengenakan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri per 1 Agustus 2023. Pengenaan sanksi ini tertuang dalam PMK 73/2023.

Pengaturan pengenaan sanksi tersebut merupakan kelanjutan dari kewajiban penempatan DHE SDA yang diatur dalam PP 36/2023. Secara ringkas, melalui PP 36/2023, pemerintah memperbarui aturan tentang DHE SDA.

Salah satu poin yang berubah adalah adanya kewajiban bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 untuk menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sehubungan dengan penempatan DHE SDA tersebut, pemerintah juga mengatur pemberian insentif pajak atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada rekening khusus juga dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Lantas, sebenarnya apa itu DHE SDA?

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), devisa adalah alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri. Sementara itu, UU No. 24/1999 mengartikan devisa sebagai aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

Secara lebih terperinci, devisa dapat diartikan sebagai semua barang yang digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri dan dapat diterima di dunia internasional yang biasanya diawasi oleh otoritas moneter, yaitu bank sentral (Oktima, 2012).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Oktima menguraikan terdapat beragam jenis devisa yang meliputi: devisa giral (devisa berwujud surat berharga); devisa kartal (devisa berwujud uang logam dan uang kertas), devisa kredit (devisa yang berasal dari pinjaman luar negeri), dan devisa umum (devisa yang berasal dari sumber lain, seperti dari ekspor).

Sebagai alat yang digunakan dalam transaksi internasional, devisa dapat diperoleh melalui beragam sumber di antaranya pariwisata, pinjaman luar negeri, pendapatan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, dan hasil kegiatan ekspor.

Devisa dari hasil kegiatan ekspor inilah yang biasa disebut sebagai devisa hasil ekspor (DHE). Merujuk Peraturan Bank Indonesia No.7/2023, DHE terbagi menjadi 2 jenis.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kedua jenis DHE tersebut meliputi: DHE dari barang ekspor selain SDA (DHE non-SDA) dan DHE dari barang ekspor SDA (DHE SDA).

Sesuai dengan namanya, DHE SDA merupakan devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Pemerintah lalu mewajibkan eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

SDA yang dimaksud dalam PP 36/2023 berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Perincian jenis barang ekspor SDA yang DHE-nya wajib dimasukkan ke dalam SKI ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272/2023.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Merujuk KMK 272/2023, terdapat beragam jenis SDA. Misal, belerang, bijih mangan dan konsentratnya, bijih aluminium dan konsentratnya, biji bunga matahari, jerami, beragam jenis benih dan buah, beragam jenis ikan, dan lain-lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, devisa hasil ekspor, DHE SDA, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama