Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?

A+
A-
9
A+
A-
9
Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?

Ilustrasi kamus pajak

PENGUSAHA yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) mengemban sejumlah kewajiban, salah satunya membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

PKP wajib membuat faktur pajak setiap melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Namun, dalam kondisi tertentu otoritas pajak membolehkan PKP membuat faktur pajak gabungan.

Lantas, apa itu faktur pajak gabungan?

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari PKP kepada pembeli yang sama selama 1 bulan kalender. Penjelasannya tertuang pada Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER - 24/PJ/2012.

PKP dibolehkan membuat faktur pajak gabungan untuk meringankan beban administrasinya. Pemerintah mewajibkan PKP membuat faktur pajak gabungan paling lambat akhir bulan berlangsungnya penyerahan BKP dan/atau JKP.

Otoritas pajak juga memberi peluang bagi PKP untuk membuat faktur pajak gabungan pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP meskipun dalam bulan tersebut telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Contoh kasus pembuatan faktur pajak gabungan:

PKP A melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010. Namun, sampai 31 Juli 2010, belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut.

Untuk meringankan beban administrasi, PKP A dibolehkan membuat 1 faktur pajak gabungan mencakup seluruh penyerahan yang dilakukan pada Juli 2010. Catatannya, PKP A harus membuat faktur pajak gabungan tersebut paling lambat 31 Juli 2010.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Dengan faktur pajak gabungan tersebut, PKP A tidak harus membuat faktur pajak atas setiap transaksi. Artinya, beban administrasi PKP A menjadi lebih rendah karena tidak harus membuat banyak faktur pajak.

Sebagai informasi, bentuk faktur pajak gabungan tidak berbeda dengan faktur pajak standar. Perbedaannya adalah pada jumlah transaksi. Berbeda dengan faktur pajak gabungan yang memuat beberapa transaksi pada pihak yang sama, faktur pajak standar hanya memuat 1 transaksi. (sap)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak gabungan, faktur pajak, pengusaha kena pajak, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas