Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS?

A+
A-
12
A+
A-
12
Apa Itu Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS?

SURAT Pemberitahuan (SPT) ialah surat yang dipakai wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk Perdirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, terdapat beragam jenis SPT. Salah satunya ialah SPT Tahunan pajak penghasilan. Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Setiap tahun pajak, wajib pajak orang pribadi dan badan harus menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh harus disampaikan paling lambat 31 Maret.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, terdapat sejumlah hal yang perlu dipahami wajib pajak di antaranya mengenai jenis-jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi. Merujuk Perdirjen Pajak No.PER-19/PJ/2014, berikut penjelasan singkat dari masing-masing formulir tersebut.

Formulir 1770 SS
FORMULIR SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) adalah jenis SPT tahunan PPh yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 setahun.

Formulir jenis ini digunakan apabila wajib pajak yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya, kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Apabila wajib pajak hanya mempunya penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank maka wajib pajak cukup mengisi SPT 1770 SS.

Pengisian formulir ini terbilang paling sederhana ketimbang formulir lainnya. Sebab, wajib pajak cukup memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Formulir 1770 S
FORMULIR SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S) merupakan jenis SPT tahunan khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Berbeda dengan formulir 1770 SS, formulir SPT 1770 S dipakai untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

Artinya, meski penghasilan bruto wajib pajak di bawah Rp60 juta per tahun, apabila wajib pajak bekerja pada dua perusahaan tetap melapor PPh dengan menggunakan formulir jenis ini.

Formulir 1770 S terdiri atas dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan dalam formulir tersebut seperti bukti potong, anggota keluarga, harta, data penghasilan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Formulir SPT 1770
FORMULIR SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) merupakan formulir yang dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja (pekerjaan bebas).

Kata kunci pada formulir ini adalah 'penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas'. Jika wajib pajak memiliki penghasilan jenis ini maka wajib menggunakan formulir ini.

Meskipun mempunyai penghasilan lain, misalnya penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, wajib pajak tetap harus menggunakan formulir 1770.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Selain itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perorangan yang bekerja di lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan dari dalam negeri lain (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), atau penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Dokumen Lain yang Dibutuhkan
TERDAPAT beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh wajib pajak sebelum mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi, di antaranya sebagai berikut: Formulir 1721 A1 dan A2; electronic identification number (e-Fin); dan informasi tentang penghasilan, harta, atau utang lainnya. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, spt tahunan, formulir spt, wajib pajak orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama