Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Hot Pursuit?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Hot Pursuit?

BEA Cukai memiliki fungsi community protector dari barang-barang yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat dan industri. Perlindungan tersebut di antaranya dilakukan melalui pengawasan oleh satuan tugas patroli laut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No.179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut DJBC (PMK 179/2019, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut dapat melakukan hot pursuit apabila diperlukan dalam rangka pelaksanaan patroli laut. Lantas, apa itu hot pursuit?

Definisi
ISTILAH hot pursuit di antaranya tercantum dalam PMK 179/2019. Beleid tersebut menyatakan satgas patroli laut dapat melakukan pengejaran sarana pengangkut secara terus menerus (hot pursuit) hingga ke luar daerah pabean.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Hot pursuit tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional. Adapun hak untuk melakukan pengejaran ini dalam hukum laut internasional disebut hak pengejaran seketika (right of hot pursuit).

Right of hot pursuit secara menyeluruh dijabarkan dalam Pasal 111 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Implementasi dari hot pursuit juga telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dalam bentuk UU No. 17/1985 tentang Pengesahan UNCLOS.

Secara ringkas, hot pursuit adalah hak tiap negara pantai untuk melaksanakan tindakan pengejaran seketika terhadap kapal asing yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan negara pantai.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Merujuk Pasal 111 UNCLOS 1982, hot pursuit terhadap suatu kapal asing dapat dilakukan apabila pihak yang berwenang dari negara pantai mempunyai alasan cukup untuk mengira kapal tersebut telah melanggar peraturan negara tersebut.

Pengejaran itu harus dimulai ketika kapal asing atau salah satu sekocinya ada di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, jalur tambahan atau zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Pengejaran hanya dapat dilanjutkan di luar laut wilayah, di luar jalur tambahan atau di luar ZEE bila pengejaran itu terus menerus dan tidak terputus.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Pengejaran hanya boleh dimulai setelah memberi suatu tanda berhenti dari suatu jarak yang dapat dilihat atau didengar oleh kapal asing tersebut. Hak pengejaran itu harus dihentikan sesaat kapal yang dikejar itu telah memasuki wilayah teritorial negaranya sendiri atau laut wilayah negara pihak ketiga (Sudini et al., 2021).

Banyak negara yang melakukan hot pursuit sebagai salah satu bentuk penegakan hukum di laut, termasuk juga Indonesia. Pihak yang berwenang melakukan hot pursuit di Indonesia bukan hanya Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi juga lintas sektoral termasuk DJBC.

Selain PMK 179/2019, Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan hot pursuit dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan, Perdirjen Bea dan Cukai No.P-53/BC/2010, dan PP No.49/2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Tidak hanya dalam ketentuan kepabeanan dan cukai, kewenangan hot pursuit juga tercantum dalam sejumlah peraturan lain di antaranya dalam UU Kelautan, UU Perikanan, UU Pelayaran, dan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) No. 1/2019.

Merujuk Peraturan Kepala Bakamla No.1 Tahun 2019, hot pursuit adalah pengejaran terduga pelaku kriminal yang dilakukan secara langsung dan dapat memberikan wewenang khusus kepada pengejar yang biasanya tidak dapat dijalankan dalam keadaan yang tidak mendesak.

Simpulan
INTINYA hot pursuit adalah hak untuk melaksanakan tindakan pengejaran seketika terhadap sarana pengangkut yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Hot pursuit tidak bisa serta merta dilaksanakan karena umumnya hanya dilakukan dalam keadaan yang mendesak.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Dalam konteks pengawasan dan penindakan DJBC, Petugas DJBC dapat memberikan perintah penghentian terhadap sarana pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta ketentuan lainnya.

Dalam hal sarana pengangkut tidak mengindahkan perintah penghentian maka dapat dilakukan pengejaran secara terus menerus (hot pursuit). Hot pursuit tersebut dapat dilakukan tanpa henti sampai keluar wilayah kerja atau daerah pabean sepanjang memenuhi ketentuan. (rig)

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus bea dan cukai, DJBC, kamus, bea, cukai, satgas patroli laut, hot pursuit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya