Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan?

KEWAJIBAN pabean mencakup semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan barang impor dan ekspor. Terdapat 2 kegiatan dalam pemenuhan kewajiban itu, yaitu menyampaikan pemberitahuan pabean dan melunasi pungutan impor dan ekspor.

Terkait dengan pungutan negara, ada kalanya pengguna jasa tidak mampu melunasi pungutan tersebut dengan segera. Namun, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kesempatan penggunaan jaminan dalam rangka kepabeanan. Lantas, apa itu jaminan dalam rangka kepabeanan?

Definisi
JAMINAN dalam rangka kepabeanan yang selanjutnya disebut jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean (Pasal 1 angka 9 259/PMK.04/2010).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jaminan tersebut dapat berupa 7 bentuk, yaitu: (i) jaminan tunai; (ii) jaminan bank; (iii) jaminan dari perusahaan asuransi (custom bonds); (iv) jaminan Indonesia EximBank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), (v) jaminan perusahaan penjaminan; (vi) jaminan perusahaan (corporate guarantee), dan (vii) jaminan tertulis.

Jaminan diserahkan sebesar pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang. Selain itu, jaminan juga bisa diserahkan dalam jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan jaminan.

Penyerahan jaminan dapat digunakan untuk menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atas: (i) impor yang diberikan penundaan pembayaran; (ii) pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan; (iii) impor sementara; (iv) pengajuan keberatan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jaminan juga dapat diserahkan untuk menjamin pungutan negara yang memang mensyaratkan jaminan atau memenuhi kewajiban penyarahan jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan.

Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan ini dapat digunakan sekali atau terus menerus. Jaminan yang dapat digunakan terus-menerus merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan dua cara.

Pertama, jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan bea masuk sampai jaminan tersebut habis. Kedua, jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Bentuk-bentuk jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan yang mengatur kewajiban penyerahan jaminan.

Apabila terdapat bentuk jaminan lain dan kegunaannya belum diatur oleh PMK maka akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen Bea dan Cukai).

Hal ini berarti setiap kegiatan kepabenan bisa mensyaratkan bentuk jaminan yang berbeda-beda. Misal, corporate guarantee dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan. Namun, tidak semua bentuk jaminan dapat berlaku seperti itu.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan dapat disimak dalam PMK No.259/PMK.04/2010, Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2011, Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2011, dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-18/BC/2011. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, jaminan dalam rangka kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?