Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Kawasan Pelayanan Kepabeanan Terpadu?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Kawasan Pelayanan Kepabeanan Terpadu?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) membentuk kawasan pelayanan kepabeanan terpadu pada 2009. Kawasan itu dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas barang.

Pembentukan kawasan pelayanan kepabeanan terpadu tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 232/PMK. 04/2009 (PMK 232/2009). Lantas, apa itu kawasan pelayanan kepabeanan terpadu (KPPT)?

KPPT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai yang berupa tempat penimbunan sementara (TPS), tempat penimbunan berikat (TPB), tempat konsolidasi barang ekspor (TKBE), dan dapat dilengkapi dengan tempat usaha lainnya.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

TPS merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Simak Definisi Tempat Penimbunan Sementara.

Selanjutnya, TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Simak Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?

Sementara itu, TKBE adalah bangunan atau tempat yang dipergunakan untuk melakukan konsolidasi barang ekspor. Hal ini berarti KPPT merupakan suatu kawasan yang didalamnya terdapat beragam tempat penimbunan yang dipusatkan untuk mendukung kelancaran lalu lintas barang.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

KPPT dikelola oleh perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Untuk dapat menjadi pengelola KPPT, suatu perusahaan harus mengajukan permohonan penetapan sebagai KPPT.

Permohonan penetapan sebagai KPPT tersebut perlu diajukan kepada dirjen bea dan cukai melalui kepada kantor pabean. Permohonan itu minimal memuat data tentang identitas penanggung jawab, badan usaha, lokasi, serta perincian luas tempat yang akan dimintakan penetapan sebagai KPPT.

Luas tempat yang akan dijadikan KPPT perlu dijelaskan karena terdapat ketentuan minimal untuk luas KPPT. Pada saat pendirian, luas lahan KPPT paling sedikit 25 hektare dalam satu hamparan dan berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Selain data-data tersebut, permohonan penetapan sebagai KPPT juga harus dilampiri dengan beragam dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen itu di antaranya fotokopi akta pendirian badan usaha dan fotokopi surat izin usaha dari instansi teknis terkait.

Lalu, fotokopi NPWP, telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir (bagi yang wajib menyampaikan SPT).

Selain itu, ada pula bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, serta peta lokasi, denah dan ukuran luas kawasan serta batas-batas yang akan dijadikan sebagai TPB, TKBE, dan ruang kerja pejabat bea dan cukai.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Berdasarkan permohonan tersebut, kepala kantor pabean akan melakukan pemeriksaan lokasi. Setelah itu, kepala kantor pabean akan meneruskan permohonan tersebut kepada dirjen bea dan cukai.

Dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal permohonan disetujui, dirjen bea dan cukai akan menerbitkan keputusan penetapan.

Keputusan tersebut bisa dalam 2 bentuk, yaitu keputusan penetapan sementara sebagai KPPT atau keputusan penetapan sebagai KPPT. Adapun keputusan sementara diberikan dalam hal di lokasi yang akan ditetapkan sebagai KPPT belum terdapat TPB dan/atau TKBE.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Apabila mendapat keputusan sementara, perusahaan harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan. Jika kewajiban tersebut telah dipenuhi maka dirjen akan menerbitkan keputusan penetapan sebagai KPPT berdasarkan permohonan dari perusahaan.

Tambahan informasi, pengelola KPPT yang telah mendapat keputusan penetapan (baik sementara atau tidak) dan telah beroperasi dapat memindahtangankan kepemilikan lahannya kepada pihak lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai KPPT dapat disimak dalam PMK 232/2009. (rig)

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kepabeanan, kamus, DJBC, kawasan pelayanan kepabeanan terpadu, KPPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu