Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)?

MENTERI Keuangan Sri Mulyani memperbarui ketentuan mengenai Komite Pengawas Perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.09/2023 (PMK 2/2023). Beleid ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu mulai 17 Januari 2023.

Pembaruan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan ketentuan terkait dengan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) sehingga efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan dapat meningkat. Lantas, apa itu Komwasjak?

Definisi
KOMITE Pengawas Perpajakan (Komwasjak) adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan (Pasal 1 angka 5 PMK 2/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perpajakan yang menjadi objek pengawasan Komwasjak (Pasal 1 angka 1 PMK 2/2023) ini mencakup pajak, kepabeanan, dan cukai. Adapun Komwasjak dibentuk sebagai implementasi dari Pasal 36C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 36C UU KUP tersebut, menteri keuangan menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang Komite Pengawas Perpajakan melalui PMK No. 54/2008 s.t.d.t.d PMK No. 18/2020.

Dalam perkembangannya, menteri keuangan mencabut kedua PMK itu dan menggantikannya dengan PMK 2/2023. Penggantian peraturan dimaksudkan untuk menyempurnakan ketentuan Komwasjak sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

PMK 2/2023 juga mengatur hal-hal lainnya, seperti tugas, keanggotaan, dan kewenangan Komwasjak; tata kerja Komwasjak; keanggotaan Komwasjak; evaluasi kinerja Komwasjak; hingga pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Keuangan.

Berdasarkan beleid itu, Komwasjak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi.

Komwasjak bertugas membantu menteri keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain itu, Komwasjak juga mengemban 6 fungsi. Pertama, mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, mengevaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.

Ketiga, memberi masukan atas rencana strategis perpajakan dan strategi pencapaiannya. Keempat meneruskan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan.

Kelima, mengomunikasikan dan/atau mempublikasikan tugas dan fungsi Komwasjak. Keenam, fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan atau wakil menteri keuangan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dari struktur organisasi, Komwasjak terdiri atas seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, serta 5 orang anggota.

Secara lebih terperinci, keanggotaan Komwasjak tersebut terdiri atas sekretaris jenderal, inspektur jenderal, dan ditambah 5 orang anggota lain, yang sekurang-kurangnya 3 orang bukan berasal dari pegawai negeri.

Untuk anggota Komwasjak selain sekretaris jenderal dan inspektur jenderal, ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri keuangan. Penunjukan tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Pihak yang menjadi anggota Komwasjak merupakan pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman pada bidang pajak, kepabeanan dan cukai, serta hukum, ekonomi, dan/atau keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komwasjak dapat disimak dalam PMK 2/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, komwasjak, komite pengawas perpajakan, PMK 2/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama