Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha?

UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa sejumlah perubahan aturan perpajakan. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut tarif pajak dan sanksi, tetapi juga mengubah ketentuan mengenai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Wajib pajak sebelumnya diberikan NPWP sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Melalui UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan peraturan yang mengatur terkait dengan pemberian NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam ketentuan tersebut, terdapat pula ketentuan mengenai pemberian nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). NITKU ini menjadi suatu terminologi baru yang belum digunakan dalam ketentuan terdahulu. Lantas, apa itu NITKU?

Aturan mengenai pemberian NITKU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022).

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

NITKU ini akan diberikan terhadap wajib pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih. Adapun bagi wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 mulai berlaku (8 Juli 2022) juga akan diberikan NITKU (Pasal 9 ayat 1).

Pemberian NITKU akan disampaikan oleh Dirjen Pajak kepada wajib pajak melalui sejumlah saluran, yaitu laman Ditjen Pajak (DJP), alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP; dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak.

Penggunaan NITKU sebagai NPWP cabang akan efektif diterapkan pada 1 Januari 2024. Sebelum 2024, NPWP cabang masih dapat digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan sampai dengan 31 Desember 20223.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Wajib pajak cabang yang baru mendaftar—sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023—masih akan diberikan NPWP cabang sekaligus NITKU. Simak "WP Punya 2 Tempat Usaha atau Lebih, NITKU Diberikan secara Otomatis" (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, nomor identitas tempat kegiatan usaha, NITKU, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama