Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

MELESATNYA aktivitas ekonomi membuat mobilitas masyarakat kini makin tak terbendung. Tuntutan untuk dapat berpindah tempat secara cepat menjadikan kendaraan bermotor sebagai moda transportasi yang sangat dibutuhkan.

Hal ini mendorong membeludaknya permintaan akan kendaraan bermotor pribadi. Saat ini, bukan hal yang mencengangkan jika setiap rumah tangga memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Peningkatan jumlah kendaraan yang pesat juga turut memberi sumbangsih bagi penerimaan daerah. Sebab, kepemilikan kendaraan bermotor lekat dengan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB). Lantas, apa itu PKB?

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Merujuk Pasal 1 angka 28 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya.

Peralatan penggerak itu berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Berdasarkan pengertian tersebut, kendaraan yang dioperasikan di atas air juga tercakup dalam pengertian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berdasarkan ketentuan sebelumnya (UU UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), definisi kendaraan bermotor sempat mencakup alat berat. Namun, berdasarkan UU HKPD, alat berat tidak lagi tercakup dalam pengertian kendaraan bermotor sehingga tidak menjadi objek PKB.

Pemungutan PKB didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Khusus untuk kendaraan bermotor di air dasar pengenaan pajak (DPP), PKB ditetapkan hanya berdasarkan NJKB. NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum, yaitu harga rata-rata suatu kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber yang akurat.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sementara itu, bobot dihitung berdasarkan faktor tertentu. Faktor penentu besaran bobot itu di antaranya: tekanan gandar, jenis bahan bakar: jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.

Bobot tersebut akan dinyatakan dalam koefisien. Apabila koefisien sama dengan 1, berarti kerusakan jalan dan/atau lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.

Sebaliknya, apabila koefisien koefisien lebih besar dari 1 maka kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Lebih lanjut, perhitungan dasar pengenaan pajak PKB untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) setelah mendapat Pertimbangan Menteri Keuangan (PMK).

Untuk selain kendaraan bermotor baru, perhitungan dasar pengenaan pajak PKB ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan permendag dengan memperhatikan penyusutan nilai jual kendaraan bermotor dan bobot.

Tarif pajak kendaraan bermotor saat ini tersegmentasi menjadi dua. Pertama, kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Kedua, kepemilikan kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi 6%.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Namun, terdapat tarif khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Bagi daerah tersebut, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama paling tinggi sebesar 2%.

Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10%. Ada pula tarif PKB khusus yang berlaku untuk kendaraan umum.

Kemudian, tarif PKB untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5%.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

PKB merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Untuk itu, tarif PKB ditetapkan dengan perda. Sesuai dengan ketentuan, PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.

PKB tersebut dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor. Hal ini berarti wajib pajak perlu melunasi PKB setiap 1 tahun sekali. Adapun besaran pokok PKB terutang dihitung dengan mengalikan DPP dengan tarif PKB. (rig)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, pajak, pajak kendaraan bermotor, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama