Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 15?

A+
A-
21
A+
A-
21
Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 15?

TERDAPAT beragam jenis penghasilan yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Selain PPh Pasal 21 yang kerap dibicarakan, terdapat pula jenis pajak lain seperti PPh Pasal 15. Lantas, apa itu PPh Pasal 15?

Secara ringkas, PPh Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang bergerak pada beberapa industri tertentu (wajib pajak tertentu).

Mengacu UU PPh, PPh Pasal 15 ini pada dasarnya mengatur tentang norma perhitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) UU PPh.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Wajib pajak tertentu tersebut antara lain: perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional; perusahaan pelayaran dalam negeri; perusahaan penerbangan dalam negeri; dan perusahaan asuransi luar negeri.

Ada pula dan perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing;dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer/BOT).

Selain itu, ada satu bidang tambahan yang tergolong ke dalam Pasal 15 tetapi tidak disebutkan dalam Penjelasan UU PPh Pasal 15, yaitu jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak (Keputusan Menteri Keuangan No.543/KMK.03/2002).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berdasarkan Penjelasan Pasal 15 UU PPh, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan norma penghitungan khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu tersebut.

Hal ini dilakukan guna menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak tertentu tersebut.

Penetapan norma perhitungan khusus tersebut diatur dalam keputusan Menteri keuangan (KMK) atau ketentuan pajak lain. Berikut beberapa KMK yang berkaitan dengan penetapan norma perhitungan khusus tersebut:

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?
  • KMK No.433/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja pada Wajib Pajak Badan di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia;
  • KMK No.634/KMK.04/1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;
  • KMK No.248/KMK.04/1995 tentang Perlakukan PPh Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer);
  • KMK No.416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
  • KMK No.417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri;
  • KMK No.475/KMK.04/1996 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri;
  • KMK No.543/KMK.03/2002 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran PPh Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak

Besaran tarif PPh Pasal 15 yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada jenis industri yang dijalankan. Rangkuman besaran tarif yang berlaku untuk setiap industri dapat disimak pada artikel “Pengertian dan Tarif Perhitungan". (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, PPh Pasal 15, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama