Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Rokok dalam UU HKPD?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pajak Rokok dalam UU HKPD?

SEJAK diundangkannya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah mencanangkan pungutan pajak rokok. Pajak rokok dikenakan dalam rangka membatasi konsumsi rokok dan peredaran rokok ilegal.

Pajak rokok juga dipungut guna melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok. Selain itu, sebagian dari hasil pemungutan pajak rokok dialokasikan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Dalam perkembangannya, pemerintah menyesuaikan ketentuan pajak rokok. Penyesuaian ketentuan pajak rokok tersebut dilakukan melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sehubungan dengan penyesuaian tersebut, Kementerian Keuangan mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok. Lantas, seperti apa definisi pajak rokok di UU HKPD?

Definisi

PAJAK rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah (Pasal 1 angka 54 UU HKPD). Pemungutan pajak rokok menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (Pasal 4 ayat (1) huruf f UU HKPD).

Pajak rokok ini dikenakan atas konsumsi rokok baik berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Pengenaan pajak rokok juga menyasar rokok elektrik (Pasal 2 ayat (2) PMK 143/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, jenis rokok yang diatur dalam UU HKPD lebih luas. Sebab, UU PDRD belum mengakomodasi pengenaan pajak rokok terhadap bentuk rokok lainnya, termasuk rokok elektrik.

Sementara itu, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Adapun pihak yang ditetapkan sebagai wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan pemerintah dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Kendati merupakan kewenangan pemerintah daerah, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pajak rokok yang telah dipungut tersebut selanjutnya akan disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Sama seperti sebelumnya, pajak rokok dikenakan dengan tarif 10% dari cukai rokok.

Penghitungan Pajak Rokok

Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan cukai rokok dengan tarif pajak rokok. Misal, terdapat sebungkus rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan 1 yang berisi 16 batang.

Berdasarkan PMK No. 191/2022, rokok jenis ini dikenakan tarif cukai Rp1.231/batang pada 2024. Atas sebungkus rokok ini akan dikenakan cukai dengan cara mengalikan tarif cukai dengan jumlah batang rokok. Berarti, cukai yang akan dipungut adalah Rp1.231 x 16 batang =19.696.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Selanjutnya, sebungkus rokok tersebut dikenakan pajak rokok. Besaran pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak rokok dengan besaran cukai yang dipungut. Dengan demikian, besaran pajak rokok yang dipungut adalah 10%x 19.696=1.

Tambahan informasi, sebagian hasil setoran pajak rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten atau kota, harus dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Penerimaan pajak yang sudah ditentukan penggunaannya ini biasa disebut sebagai earmarking tax. Simak ‘Apa Itu Earmarking Tax?’. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, pajak, pajak rokok, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama